Jakarta, Koranpelita.com
Pelawak Nurul Qomar kini ditahan di.Mapolres Brebes diduga terlibat pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Mantan politisi itu nekat memalsukan ijazah sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai rektor.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho kepada wartawan membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar. Pelawak ternama ini ditahan polisi sejak Senin (24/6) malam lalu.
Qomar dijempat polisi karena beberapa kali dipanggil tidak datang. Nurul Qomar ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
ijazah yang mengantar pelawak senior ini ke dalam penjara diduga digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.
Qomar dilaporkan ke polisi oleh Muhadi Setiabudhi atas dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor.
Diduga ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta. Qomar dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ist/esa)