Bangunan di Jalan Alkesa RT003/RW01, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa,.
Bangunan di Jalan Alkesa RT003/RW01, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa,.

Dua Bangunan Mewah Dibongkar dalam Dua Hari di Jakarta Selatan

Jakarta, Koranpelita.com

Dua bangunan di wilayah Jakarta Selatan,Senin (24/6) dan Selasa (25/6/2019) dibongkar paksa. Pembongkaran itu dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran dan menyalahi perizinan. Bahkan kedua bangunan itu sudah pernah disegel karena adanya pelanggaran bangunan.

Pada Selasa (24/6) lalu,  Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), menertibkan sepuluh unit bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Jalan Alkesa RT003/RW01, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa,.

Camat Jagakarsa Mundari mengatakan, selain tidak memiliki IMB, bangunan tersebut ditertibkan lantaran pemilik tidak mengindahkan peraturan meskipun telah mendapat teguran.

“Sebelum penertiban dilakukan, pihak yang melanggar sudah diberikan peringatan yang dikeluarkan oleh Sudin Citata (Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan). Namun pemilik bangunan tetap membangun dan tidak mengindahkan peraturan,” imbuhnya.

Sementara Kepala Seksi Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Luasman Manihuruk mengatakan, bangunan di atas lahan seluas kurang lebih 1500 meter persegi tersebut juga berada pada Lahan Penyempurna Hijau Umum (PHU).

“Bangunan yang berdiri di lahan kurang lebih seluas 1500 meter persegi ini terdiri dari 10 unit rumah tinggal. Selain tidak memiliki izin, lahan PHU ini tidak boleh ditempati bangunan,” tegasnya. Pada penertiban bangunan hari ini, lanjut Luasman, sebanyak 50 personil dikerahkan. “Dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Sudin Citata, Sudin PE, serta pihak Kelurahan dan Kecamatan Jagakarsa,” tandasnya.

Bangunan di Jalan Poltangan No 6 RT003/05 Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Bangunan di Jalan Poltangan No 6 RT003/05 Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Sementara itu satu bangunan yang terletak di Jalan Poltangan No 6 RT003/05 Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Bangunan berlantai empat itu terpksa dibongkar karena melanggar ketingian dan KDB dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang semula berizin tiga lantai, oleh pemiliknya ditambah satu lantai, menjadi empat lantai.

Informasi menyebutkan, pemilik bangunan berlantai empat itu dinilai pemiliknya tak pernah mengabaikan peneguran dari Pemerintah Administrasi Jakarta Selatan. “Pemiliknya membangkang. Selalu bila dipanggi tak mau datang. Mereka  juga seenaknya menaikan satu lantai, yang semula hanya boleh tiga lantai,” ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan. (naz/esa)

 

 

About djo

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca