Dugaan Penyelundupan Mobil di Pelabuhan Tanjung Emas, Maki Lapor Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY.

Semarang,koranpelita.com

Merasa laporannya tidak ditanggapi secara serius oleh aparat terkait terhadap dugaan penyelundupan mobil mewah, masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Kantor Bea Cukai Jateng dan DIY di Semarang.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, merasa tidak ditanggapi maka mengadukan kasus dugaan penyelundupan mobil mewah dan meminta kasusnya untuk segera diselesaikan.

“Saya meminta mobil yang diselundupkan itu merupakan jenis mobil klasik Mercedes-Benz berwarna biru. Mobil berwarna abu-abu itu diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, “ungkap Boyamin kepada awak media di Semarang, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, sesuai dalam data dokumen pengiriman, kontainer tersebut disebut mengangkut mesin over wrapping machine 6 PK, bukan mobil.

Apalagi kasus ini, sebetulnya sudah mencuat sejak 15 November 2022. Namun, sayangnya penyelidikan kasus itu berjalan lambat hingga sekarang.

“Seharusnya (kasusnya) sudah sampai ke sini, tapi ternyata belum. Maka saya datang ke sini, Ini kan temuan teman-teman (Bea Cukai) juga. Tapi versi saya kok lambat, harusnya kan sudah penyelidikan dan dipublikasi, Biasanya kalau ada temuan, di rilis dengan wartawan, ” ujar Boyamin di kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY,

Boyamin menambahkan, lambatnya ekspose atau pemberitahuan ada dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara dalam penyelundupan mobil tersebut. Pertama, seharusnya importir membayar pajak bea masuk 100% untuk mobil mewah atau sekitar Rp 500 juta.

“Namun dalam hal ini tidak ada, sehingga muncul dengan dugaan manipulasi barang, tetapi yang  dilaporkan mesin maka negara hanya mendapat dana Rp 63.974.000, akibatnya kerugian negara sekitar Rp 436.026.000. Apabila dugaan penyelundupan ini dikenakan sanksi denda maka minimal denda adalah sebesar 200% sehingga negara akan mendapatkan dana Rp 1 miliar,” tutur Boyamin.

Meski demikian, lanjut Boyamin, jika terbukti para penyelundup dapat dijerat Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan Barang Milik Negara dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya. Kami akan ajukan gugatan praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak,” ujar Boyamin.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng-DIY Cahya Nugraha menuturkan, informasi dan data dari Boyamin akan disampaikan ke atasan.

“Informasi saya terima. Setelah itu akan saya sampaikan ke Pak Kepala Kanwil dan pasti akan instruksikan ke bawahannya, karena ada Kabid PP maupun Kepatuhan Internal untuk analisa informasi, memeriksa keakuratan data dan kebenaran, pasti akan ditindak lanjuti,” tutur Cahya.(sup)

About suparman

Check Also

JELANG CORPAT PHILINDO XXXVIII DAN PORT VISIT TMP INDOMALPHI 2024, TNI AL SAMBUT KEDATANGAN KAPAL PERANG FILIPINA

Jakarta, Koranpelita.com TNI AL dalam hal ini Komandan Pangkalan Utama TNI AL VIII (DanLantamal VIII) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca