Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk mencari solusi terbaik atas adanya sengketa tanah milik warga dengan PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI) di Kabupaten Tanah Laut, DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengelar Rapar Dengar Pendapat (RDP), di ruang Komisi I DPRD setempat, Rabu (1/3/2023).
RDP dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, dan dihadiri perwakilan PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI), Kuasa hukum pemilik lahan Chandra Ghozali, Badan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dan Dinas Perizinan Tanah Laut.
Namun dalam rapat, baik pihak Chandra Ghozali maupun PT JCI sama-sama bersikeras bahwa lahan yang disengketkan mereka beli dengan sah.
Diketahui sebelumnya PT JCI telah diadukan ke ranah hukum oleh Chandra Ghozali karena diduga menyerobot lahan miliknya yang berlokasi di Desa Tambang Ulang, Tanah Laut dan saat ini masih berproses.
Perwakilan pemilik lahan Chandra Ghozali, Aliansyah punya sertifikat Nomor 179 yang dinyatakan Badan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Sementara Humas PT JCI Jumadi juga menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan adalah lahan sah milik perusahaan karena melalui proses jual beli yang resmi.
Atas situasi itu Dewan sempat mengusulkan Win-win Solution kepada kedua belah pihak agar tak berlanjut kepengadilan.
“Kita harus cari solusi biar ada win-win solution,” kata Supaian HK.
Namun Jumadi bersama PT JCI mengatakan siap menerima putusan dari pengadilan.
“Kami siap menjalankan putusan pengadilan. Kalau mau diselesaikan di luar pengadilan kami juga siap. Karena ini dalam proses hukum, maka mari sama-sama kita hormati,” pungkasnya.(pik)