Kabupaten Batola, Koranpelita.com
Semua desa di Indonesia memiliki potensi besar untuk maju dan berkembang. Kendati begitu diakui, setiap desa juga memilik potensi berbeda untuk bisa dikembangkan dan ditonjolkan, baik wisatanya, kuliner, budaya maupun ke arifan lokal termasuk religinya.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hasanuddin Murad SH, saat Sosialisasi Peraturan daerah Nomor 4 tahun 2016, tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di RM Sei Jing, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Jumat (24/2/2023).
Dalam paparannya, Hasanuddin Murad menyebutkan, perda diatas lebih menekan pada pemberdayaan masyarakat desa itu sendiri, untuk mewujudkan desanya sesuai dengan potensi yang ada. Sehingga mereka mendapatkan hasil dari desanya dan secara tidak langsung desa berkembang maju, juga meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian.
Selain itu yang tak kalah penting, membuka lapangan kerja didesanya. Jika perlu masyarakat desa itu bekerja didesanya sendiri dan tidak usah mencari ke luar daerah karena potensi desa itu sangat besar asal mau bekerja dengan tekun dan sungguh sungguh.
“Payung hukumnya melalui peraturan daerah sudah ada dana desapun juga tersedia tinggal mengembangkan dan menggali potensi desa itu sendiri,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel membidangi pembangunan dan infrastruktur ini menyebutkan, banyak contoh desa-desa yang sudah maju dan berkembang di luar Kalimantan Selatan seperti di pulau Jawa , Bali maupun beberapa provinsi lainnya di Indonesia.
Karenanya berharap di Kalimantan Selatan terutama di Kabupaten Barito Kuala desa maju dan berkembang setara dengan desa desa lain yang sudah maju dan menghasilkan pendapatan ekonomi desa serta keluarga.
Terkait wacana perpanjangan jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode yang saat ini tengah berhembus kencang ke pemerintah pusat, Hasanuddin Murad secara pribadi tidak sependapat dengan usulan tersebut.
Menurut politisi Golkar ini massa jabatan kepala desa selama 6 tahun per periode itu juga bisa untuk tiga periode dan itu sudah cukup.
Dia membandingkan jabatan kepala daerah atau presiden juga sudah diatur hanya untuk dua periode dimana per periodenya selama 5 tahun.
“Jabatan presiden dan kepala daerah saja diatur hanya 5 tahun per periode dan hanya untuk dua periode, sehingga tidak cocok massa jabatan kepala desa kalau diperpanjang,” jelasnya.
Lanjutnya, jika nantinya massa kepemimpinan kepala desa tidak diperpanjang dan tetap dipertahankan 6 tahun per periode, maka yang diinginkannya suksesi pemerintahan desa dapat berjalan lancar.
Selain ratusan warga, kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2016, tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa petang itu juga dihadiri Camat Alalak, Muhammad Sya’rawi, mantan Kadis PMD Drs. Dahlan, dan Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD), Agus Warmisro, menyatakan adanya sosialiasi ini menjadikan tambahan wawasan dan pengetahuan bagi Ketua-Ketua RT yang hadir maupun masyarakat desa.
Selanjutnya akan turut menyampaikan tambahan pengetahuan ini melalui kegiatan musyawarah-musyawarah desa, bagaimana untuk memberdayakan masyarakat dan membangun desa melalui BUMdes yang ada.(pik)