Melanggar Perizinan, Rumah Mewah di Tulodong Jaksel Dibongkar

Jakarta, Koranpelihta.com

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar sebuah bangunan di Jalan Tulodong Bawah I No19, RT 011/RW 02, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kamis (20/6) lalu.

“Pembongkaran rumah atau perkantoran seringkali dijadikan bancakan bagi oknum-oknum agar tak dibongkar habis”

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran dibangun tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh PTSP.

“Pemilik sudah menertibkan sendiri bangunan. Namun ternyata masih ada yang tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan. Jadi kita turun untuk menertibkan bangunan tersebut,” ujarnya.

Ujang menuturkan, ada 56 personel gabungan yang diturunkan dalam penertiban ini. “Mulai dari personel Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, juga satuan petugas dari SKPD/UKPD lain di Pemkot Jakarta Selatan,” ujarnya.

Ujang menambahkan, Surat Perintah Bongkar (SPB) untuk bangunan telah dikeluarkan pada April 2019. Namun, Surat Rekomtek untuk penertiban bertepatan dengan Bulan Suci Ramadan yakn 9 Mei 2019. “Oleh karena itu penertiban baru kita lakukan setelah Idulfitri,” pungkasnya. (naz)

 

About djo

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca