Jakarta, Koranpelihta.com
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar sebuah bangunan di Jalan Tulodong Bawah I No19, RT 011/RW 02, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kamis (20/6) lalu.
“Pembongkaran rumah atau perkantoran seringkali dijadikan bancakan bagi oknum-oknum agar tak dibongkar habis”
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran dibangun tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh PTSP.
“Pemilik sudah menertibkan sendiri bangunan. Namun ternyata masih ada yang tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan. Jadi kita turun untuk menertibkan bangunan tersebut,” ujarnya.
Ujang menuturkan, ada 56 personel gabungan yang diturunkan dalam penertiban ini. “Mulai dari personel Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, juga satuan petugas dari SKPD/UKPD lain di Pemkot Jakarta Selatan,” ujarnya.
Ujang menambahkan, Surat Perintah Bongkar (SPB) untuk bangunan telah dikeluarkan pada April 2019. Namun, Surat Rekomtek untuk penertiban bertepatan dengan Bulan Suci Ramadan yakn 9 Mei 2019. “Oleh karena itu penertiban baru kita lakukan setelah Idulfitri,” pungkasnya. (naz)