Jakarta, Koranpelita.com
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono tetap yakin terdakwa Kokos Jiang alias Kokos Lio Lim akan dihukum Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam kasus korupsi pengadaan cadangan batu bara PT PLN Batubara.
Warih mengatakan di Jakarta, Selasa (25/6/2019) saat ini Tim jaksa penuntut umum sedang menyusun memori kasasi menyusul vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus bebas Kokos sehingga lolos dari tuntutan empat tahun penjara.
“Sedang disusun memori kasasi oleh tim JPU untuk selanjutnya diserahkan kepada pengadilan, dan kita masih ada waktu untuk menyusunnya,” kata Warih.
Namun dia mengakui belum tahu apa pertimbangan Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bebas Kokos Jiang. “Karena saya belum baca dan pelajari putusannya,” tutur mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus.
Hanya saja, tuturnya, dalam perkara yang sama terdakwanya yaitu Khairil Wahyuni mantan Direktur Utama PT PLN Batura diputus bersalah dan dihukum dua tahun penjara.
“Berarti perbuatan korupsinya ada,” ucapnya sehingga optimis MA akan mengabulkan kasasi jaksa atas vonis bebas terhadap Kokos Jiang.
Ditambahkannya pihaknya akan mempelajari kembali putusan hakim soal kemungkinan pihak-pihak lain di luar kedua terdakwa terlibat korupsi yang merugikan keuangan negara Rp477 miliar.
Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Fatsal Hendry, Rabu (12/6/2019) malam memutus bebas Kokos Jiang. Padahal oleh Tim JPU dituntut empat tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp477 miliar.
Uang pengganti diperhitungkan dengan uang yang dititipkan terdakwa di rekening Penitipan RPL 139 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk PDT Pemerintah sebesar Rp477 miliar.
Sebaliknya majelis hakim yang sama menghukum mantan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni dua tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga tahun.(did)