Banjarmasin, Koranpelita.com
Usai menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi dewan yang kemudian dijawab oleh gubernur, DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel 2023–2043, Kamis (16/2/2023) siang.
Usai terbentuk siang itu, pansus yang diketuai H Hasanuddin Murad pun langsung menggelar rapat pembahasan bersama pemerintah provinsi, yang dihadiri Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, Kepala Dinas LH dan Kehutanan, Kepala dinas ESDM, Bidang Tata ruang Dinas PUPR dan lainya.
Ketua Pansus, Hasanuddin Murad menyampaikan raperda yang kini dibahas akan menggantikan Perda Nomor 9/2015 tentang RTRWP Kslsel Tahun 2015-2035.
“Kalau dulu hanya matra darat saja sekarang juga laut. Pansus Perubahan RTRW Kalsel ingin Integrasikan darat dan laut.”, kata Hasanuddin Murad usai rapat.
Nantinya zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalsel menjadi satu dengan peta tata ruang.
“Saya menilai, perubahan ini malah baik, seperti pada pengendalian pemanfaatan ruang laut,” sebut Hasanuddin yang juga Ketua Komisi III membidangi pembangungan dan infrastruktur ini.
Dengan adanya ketentuan revisi tersebut lanjut dia, maka paradigma terhadap tata ruang pun berubah termasuk visi dan misi dibuatnya RTRW ini.
Kini pansus masih menunggu keluarnya rekomendasi dari Kajian Lingkungan Hidup Srategis (KLHS), yang telah dilakukan sebelumnya, dan tinggal beberapa hal lagi dilengkapi dan kemungkinan hasilnya akan keluar pada tanggal 20 Februari 2023 ini.
Sebelumnya, Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, menjelaskan, revisi tata ruang ini diusulkan sejak tahun 2020 dan masih dalam proses.
Kemudian ada aturan baru terkait itu sehingga dilakukan penyesuaian dan dibahas dalam panitia khusus terkait substansi, teknis dan sebagainya dan berharap dalam waktu yang tak terlalu lama bisa rampung.
Terkait adanya sejumlah lahan eksisting, baik itu pertanian, kehutanan, pemukiman, maupun zonasi wilayah pesisir dan proyek-proyek strategis yang terlanjur masuk dalam peta hutan lindung, Roy menjelaskan semua itu ada mekanismenya dan ditangani oleh kementerian, lembaga dan instansi yang melibatkan sektor terkait.
“Tahap inipun kita sedang melakukan koordinasi intens dengan pihak kementerian terkait. Alhamdulilah sudah fix”, kata Roy.
Koordinasi tersebut yaitu dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) peta dasar juga sudah selesai, kehutanan juga selesai, tahapan dengan KKP sedang berjalan dan KLHS dan ATR setelah dibahas bersama Pansus DPRD dan disepakati dan dibuatkan berita acaranya, kemudian akan disampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.
” Ya doakan aja biar cepat selesai. Karena dengan selesainya ini, singkronisasi dan percepatan pembangunan yang ujung-ujungnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kalsel bisa berjalan lancar,” harap Roy.
Untuk diketahui Provinsi Kalsel terdiri dari 13 kabupaten/kota dengan luas wilayah (versi BPS) tahun 2019 seluas 38.744.23 kilometer persegi.
Revisi ini menindaklanjuti, PP No 21 Tahun 21 dan Permendagri 13/2016, terkait mekanisme penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi (pik)