Banjarmasin, Koranpelita.com
Delapan fraksi dewan menyampaikan pemandangan umum atas usulan Revisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015-2035 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi RTRWP Kalsel Tahun 2023-2043.
Pemandangan umum disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana SAB, di Banjarmasin, Kamis (16/2/2023).
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui jurubicaranya Agus Mawardi, berharap Perda RTRWP yang baru nanti, dapat mendukung pembangunan provinsi dan menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam pembangunan di daerahnya sehingga tercipta keselarasan dalam membangun Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kami Fraksi PKB mengapresiasi dan sangat mendukung usulan revisi Perda RTRWP ini,” sebut Agus Mawardi, saat itu.
Gubernur diwakili Sekretaris daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, menjawab pemandangan fraksi-fraksi dewan atas Raperda RTRW 2023-2043 mengatakan telah menyimak pemandangan umum fraksi-fraksi dewan yang telah menyampaikan tanggapan, pertanyaan, saran, dan juga harapan-harapan untuk dapat diberikan jawaban oleh pemerintah daerah selaku pemrakarsa.
“Kami sangat mengapresiasi saran, masukan, dan harapan yang disampaikan. Kami meyakini harapan tersebut merupakan cerminan harapan dari seluruh masyarakat Kalsel, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari kita semua,” sebut gubernur.
Pemprov Kalsel juga sangat sependapat atas tanggapan yang telah disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana RTRWP Kalsel tahun 2023-2043 yang diharapkan dapat mendukung pembangunan Provinsi Kalsel, khususnya dalam upaya bersama menjadikan Kalsel sebagai gerbang Ibukota Nasional. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah, pembangunan berkelanjutan, pengembangan sumber daya manusia, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, dan kearifan lokal Kalimantan selatan.
Raperda ini juga menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam pembangunan di daerahnya sehingga tercipta keselarasan dalam membangun Provinsi Kalsel.
Hal ini juga merupakan komitmen serta tanggung jawab bersama agar kedepannya dapat membangun Kalsel dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.
Sebelum menjawab pemandangan umum raperda diatas, gubernur pada rapat paripurna pagi itu juga menyampaikan pendapatnya terhadap dua raperda inisiatif dewan yaitu, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, dan Raperda Keperpustakaan serta Pembudayaan Literasi, yang penjelasannya disampaikan oleh Komisi I dan Komisi IV DPRD Kalsel pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin.
Kedua raperda yang diinisiasi oleh DPRD Kalsel dinilai sebagai bentuk perhatian dewan terhadap perkembangan kondisi sosial di masyarakat.
“Terkait Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, kami sangat sependapat,” sebutnya.
Secara substansi, raperda ini juga memuat aspek-aspek penguatan dalam hal koordinasi yang sinergis antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, agar tindakan yang dilakukan menjadi lebih efektif dan efisien.
“Terhadap Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, kami pun mendukung dan menyatakan sependapat,” sebutnya lagi.
Pengajuan Raperda ini dinilai selaras dengan perintah peraturan perundang-undangan, khususnya dalam rangka menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan daerah dan mengembangkan budaya literasi.
Selanjutnya pada penghujung kegiatan, pimpinan rapat paripurna, Hj Mariana SAB menanyakan kepada anggota forum yang hadir apakah setuju untuk dibentuk panitia khusus (pansus) bagi raperda masing-masing diatas.
“Apakah setelah ini saudara-saudara anggota dewan setuju membentuk pansus untuk masing-masing raperda? “Setuju” seru seluruh anggota forum rapat. (pik)