Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk menjaga kesucian Bulan Ramadhan tahun ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan surat resmi kepada Walikota Banjarmasin, yang isinya meminta agar tetap melaksanakan Perda Ramadhan yang sudah ada.
Dalam Surat bernomor : B-06/DP-P/MUI-KS/SR/11/2023, ditandatangi Ketua Umum MUI Kalsel, KH. Husin Naparin, Lc.,M dan Sekretaris Umum, Nasrullah, AR.,S.Pd.I.,SH.,MH, menyatakan, berdasarkan hasil Mukerda se Kalimantan Selatan tanggal 21-22 Desember 2022, dan selaras dengan mendekati bulan Suci Ramadhan Tahun 2023 M/ 1444 H yang diharapkan menjadi ajang untuk ummat muslim menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan memandang perlu untuk memperkuat penegakkan regulasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan yang ada di Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan khususnya di Kota Banjarmasin.
Adapun Perda Ramadhan yang sudah ada di Kota Banjarmasin yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan, kami nilai sudah cukup baik dan sudah sesuai dengan relevansi kultur budaya masyarakat kita, sehingga di harapkan Perda ini bisa berjalan secara tegas.
Terkait adanya wacana revisi Perda Ramadhan, kami menilai belum ada keadaan yang mendesak untuk dilakukannya revisi terhadap perda
tersebut, sehingga kami ingin Perda yang sudah ada agar bisa dilaksanakan dengan baik.
“Oleh sebab itu, kami menghimbau untuk Pemerintah Kota Banjarmasin agar serius dalam menjalankan Perda Ramadhan serta kami juga menghimbau kepada masyarakat umum untuk bersama-sama menyambut Bulan Suci Ramadhan serta menjalankan Ibadah secara khusyuk, Semoga Allah SWT. memberikan rahmat, maghfiroh dan karunianya yang berlimpah dan berlipat ganda. Amiin Ya Robbal Alamiin,” tulis surat itu yang diterima Selasa (14/2/2023).
Sedang surat permohonan ini ditembuskan ke Gubernur Kalimantan Selatan. Kapolda Kalimantan Selatan. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Kapolresta Banjarmasin (pik)