Banjarmasin, Koranpelita.com
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 03/0.3.5/Fd.2/02/2023 tanggal 8 Februari 2023, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka berinisial H yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2019.
Tersangka selaku pegawai swasta ini
dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1).
Hal itu disampaikan, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Roy Arland SH MH, Rabu (8/2/2023).
“Tersangka H ditahan oleh penyidik Kejati Kalsel selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (LP Teluk Dalam) Jalan Sutoyo S Banjarmasin mulai tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan 27 Februari 2023,” sebutnya.
Sebelum dilakukan penahanan dan dikirim ke Rumah Tahanan Negara (LP Teluk Dalam Banjarmasin) terhadap tersangka tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan cek kesehatan di RSUD Anshari Saleh Banjarmasin.(pik)