Komisi III DPRD Kalsel, bersama Dinas terkait Saat Membahas Penambangan PT Shore, Rabu (18/1/2023)

DPRD Kalsel Penuhi Janji, Izin Lingkungan Penambangan PT Shore Dikeluarkan Kabupaten

Banjarmasin, Koranpelita.com

Penuhi janji, Komisi III DPRD Kalsel, hadirkan Dinas ESDM dan Dinas LHK Provinsi Kalsel beberkan soal penambangan batu bara PT Shore di Kandangan Lama Kecamatan Penyipatan, Kabupaten Tanah Laut (Tala), yang beberapa hari lalu ditolak oleh massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), karena dinilai berpotensi mendatangkan kerugian bagi masyarakat.

Pertemuan digelar di ruang Komisi III DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (18/1/2023) dipimpin Sekretaris Komisi III Gusti Abidinsyah, dan di hadiri Kadis ESDM Provinsi Kalsel, Isharwanto, Kadis LHK Provinsi Kalsel, Hanifah D Nirwana, Kepala perizinan terpadu, serta perwakilan massa PMII dan warga setempat.

Dalam pertemuan, salahsatu perwakilan warga Tabrani, menyampaikan penolakan adanya aktivitas pertambangan batubara di kawasan setempat, yang menurutnya warga masyarakat lebih mendukung kepada usaha perkebunan dan pertanian.

Menurutnya aktivitas pertambangan oleh PT Shore diperkirakan sejak Bulan Agustus 2022 lalu, dinilai bakal merusak lingkungan, seperti pencemaran sungai kecil, jalan swadaya masyarakat dan lainya.

“Warga juga sudah menyampaikan keberatan kepada PT Shore, namun hingga kini belum ada tanggapan. Alhamdulilah setelah bertemu dengan PMII yan melakukan gerakan, kita bisa bertemu di DPRD ini,” sebut Tabrani.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Isharwanto menjelaskan, semula terbitnya izin tambang PT Shore dikeluarkan oleh Bupati Tanah Laut pada tanggal 22 Desember 2014.

Izin ini lanjut Isharwanto, berlaku selama 10 tahun sampai dengan 2024, dengan luas sekitar 400 hektar lebih di Kecamatan Panyipatan.

“Saat itu, ketika kewenangan izin masih di provinsi dokumennya memang ada tapi kita lihat ada data yang kurang lengkap dan kita minta diperbaiki dan dilengkapi. Tapi sebelum selesai, kewenangan itu sudah diambil pusat. Sehinga kami juga tidak tau selanjutnya,” kata Isharwanto.

Untuk menindaklanjuti kasus seperti ini saran dia, sebaiknya menyurati dirjen minerba dan LHK. Tetapi sebelum itu alangkah baiknya di cek dulu kelapangan.

“Waktu dulu kita punya kewenangan, tim kita langsung cek lapangan, kita lihat, kita poto, dimana pencemaranya, dan kerusakannya. Tapi sekarang tidak bisa karena tak punya kemampuan,” sebutnya.

Dia menyarankan pertama, surat yang ada tetap kirim ke ESDM provinsi nanti disampaikan ke dirjen

Saran kedua, perusahaan itu tidak akan nambang jika tanah masyarakat itu tidak dibebaskan. Maksudnya masyarakat jangan menjual lahan atau tanahnya. Karena dalam aturan pertambangan, perusahaan akan melakukan penambangan jika lahan itu sudah dibebaskan.

Sementra Kadis LH Provinsi Kalsel, Hanifah D Nirwana, membeberkan, bahwa izin lingkungan itu dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Sehingga sebagaimana regulasi yang ada pada saat sebelum adanya UU baru Cipta Kerja 27 tahun 2012, bahwa yang punya kewenangan pengawasan terhadap PT Shore adalah pemerintah kabupaten dan seharus LH provinsi mendapat tembusan laporan.

“Dari informasi yang kami report dari rekan-rekan LH, memang PT Shore tidak ada kegiatan sampai dengan pertengahan tahun 2022,” tegasnya

Jika menurut regulasi yang ada, ketika izin lingkungan itu sudah keluar tiga tahun tak ada aktivitas, maka harus memperbarui atau memiliki izin baru, dan seharusnya PT Shore harus melaporkan kegiatannya, ada atau tidak ada kegiatan.

Sekretrias Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah, menyatakan bersyukur bisa mempempertemukan semua yang terkait. Sehingga dewan sebagai refresentasi masyarakat bisa memenuhi dan menyalurkan aspirasi yang diinginkan masyarakat.

Untuk langkah lanjut terhadap hasil pembahasan diatas, dewan bersama instansi terkait nantinya akan turun kelapangan melakukan pengecekan kemudian menyampaikan hasil temuan ke dirjen minerba.

Koordinator PMII, Mustakim, usai kegiatan menyatakan puas dengan upaya DPRD Kalsel yang telah mempertemukan pihak-pihak terkait.

Terlebih adanya rencana tindaklanjut dari hasil pertemuan siang itu yang mana dewan bersama dinas terkait akan turun kelapangan melakukan pengecekan.

“Setelah pertemuan masalah ini sudah mulai mengerucut, dan kita sudah tau titik masalahnya itu ada di kabupaten Tanah Laut. Nanti kita minta stake holder di Tanah laut untuk menyikapi hasil pertemuan kita hari ini,” pungkas Mustakim. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca