Banjarmasin, Koranpelita.com
Alhamdulillah, Hak Cipta Lagu karya Alm. Anang Ardiansyah sudah dipegang oleh ahli waris beliau yaitu Riswan Irfani.
Pengurusan hak cipta ini sepenuhnya dilakukan oleh MLS Foundation bersama Legalize.idn yg merupakan Perusahan jasa pengurusan berbagai perijinan termasuk HAKI dan Hak Cipta.
Hal ini diungkapkan Pembina MLS Foundation, HM. Lutfi Saifuddin, disela kegiatan Penyerahan Kegiatan Hak Cipta Lagu Karya (Alm) H Anang Ardiansyah, di Banjarmasin, Minggu 15/1/2023) malam.
Lutfi yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kalsel ini mengatakan, semua yang diberikan ini adalah sebagai apresiasi dan penghargaan kepada Alm. H. Anang Ardiansyah yg semasa hidupnya telah banyak berkarya namun belum sempat mendaftarkan hak ciptanya.
“Penghargaan kepada hasil karya seseorang adalah sebuah keharusan, agar tidak ada pihak lain yg mengambil manfaat dari hasil-hasil karya pengarang aslinya,” tegasnya
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, sesuai peraturan yg berlaku bagi Pencipta yg telah meninggal dunia maka yang tertera dalam sertifikat hak cipta langsung ke ahli waris. Namun dalam keterangan yang terdaftar di Kemenkumham adalah nama asli penciptanya yang telah meninggal dunia tersebut.
Legalize.idn yang berkantor di Komplek Perumahan Hayati Residence blok B no. 1 Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, dipimpin oleh M.Azmi Saifuddin menyatakan bahwa akan mensosialisasikan pentingnya Hak Cipta dan siap bekerja sama dengan para pencipta karya seni lainnya di Kalimantan Selatan.
Dikarenakan Alm. H Anang Ardiansyah sudah tiada, maka dari itu untuk menjaga kepemilikan dan hak dari pencipta serta ahli warisnya maka kami melakukan perlindungan Hak Cipta lagu tersebut yang sudah diserahkan kepada ahli waris sekaligus anak kandung beliau yaitu H. Riswan Irfani.
Dijelaskan, dalam proses pendaftaran hak cipta ini pihaknya juga secara intensif melakukan konsultasi dan diskusi dengan Legalize.IDN, kantor Konsultan Hukum kami, Yang melakukan pendampingan pendaftaran Hak Cipta ini.
Diketahui bahwa dalam Proses pengajuan dilakukannya pendaftaran hak cipta ini, bahwa lagu tersebut hanya dapat didaftarkan dengan data syarat KTP, NPWP, dan Email yang valid sehingga dikarenakan Alm. H. Anang Ardiansyah sudah meninggal pada beberapa tahun yang lalu, maka proses pendaftaran dan legalitas administrasi kami serahkan kepada ahli warisnya.
“Namun tanpa mengurangi rasa hormat kepada beliau, kami juga mencantumkan deskripsi ciptaan dalam proses pendaftaran yakni “lagu daerah Kalimantan Selatan & Suku Banjar Ciptaan Alm. H. Anang Ardiansyah” yang dapat dilihat langsung oleh seluruh dunia dan masyarakat Indonesia bahwa lagu Paris Barantai yang dimana data kepemilikan dan ciptaannya adalah Ahli Waris beliau namun tetap kami nyatakan dan umumkan bahwa ini adalah hasil karya dan ciptaan Sang Maestro H. Anang Ardiansyah,” beber M. Azmi Saifuddin (pik)