Gubernur Kalsel, H Sahbiri Noor Saat Sambutan Akhir Pada Rapat Paripurna, di Banjarmasin, Senin (11/1/2023)

DPRD dan Pemprov Kalsel Setujui 3 Raperda Jadi Perda, Salahsatunya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Banjarmasin, Koranpelita.com,

DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui tiga Rancangan perturan daerah (Raperda) jadi Peraturan daerah (Perda).

Tiga Perda tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna dewan, dipimpin Ketua DPRD H Supian HK dan dihadiri Gubermur Kalsel, H Sahbirin Noor di Banjarmasin, Rabu (11/1/2023).

Sebelum disetujui, masing-masing juru bicara Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan ketiga perda tersebut yaitu, 1. Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang disampaikan juru bicaranya, HM Lutfi. saefuddin. 2. Perda tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan, yang disampaikan oleh juru bicara pansus, Aris Gunawan. 3. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel, yang disampaikan jurubicara, H Suripmo Sumas.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam pendapat akhirnya mengucapkan apresiasi dan mengatakan, ditetapkannya raperda tersebut jadi perda dapat memberikan kepastian hukum. Dengan payung hukum ini, nantinya, masyarakat adat tetap dapat menjaga eksistensi kearifan lokal, hidup dengan aman, tumbuh dan berkembang.

“Sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi di provinsi Kalimantan Selatan,” kata dia.

Adapun Perda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan. Paman Birin menerangkan, dalam rangka memenuhi keseimbangan gizi masyarakat di Kalsel diperlukan ketersediaan pangan hewani yang dapat terpenuhi.

Untuk mendukung hal tersebut diperlukan kepastian berusaha di bidang peternakan yang mengedepankan kesehatan hewan ternak berkelanjutan agar para pelaku usaha ternak dapat menghasilkan hasil ternak yang berkualitas.

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian berusaha usaha peternakan dalam menghasilkan hewan ternak yang sehat di Kalsel, maka dibutuhkan Perda yang mengakomodir hal tersebut.

“Peraturan daerah ini penting, khususnya untuk mencegah perkembangan penyakit hewan ternak yang dapat mengancam ketersediaan pangan hewani di provinsi Kalimantan Selatan, maka melalui koordinasi dan sinergi yang kokoh dalam pengendaliannya, kita harus lebih waspada karena kejadian penyakit hewan dapat muncul kembali di kemudian hari,” sebutnya.

Sedang Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel. Diharapkan optimalisasi tugas dan fungsi perangkat daerah meningkat.

“Membantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sayamengapresiasi keselarasan antara legislatif dan eksekutif atas persetujuan tiga Raperda ini untuk ditindaklanjuti menjadi Perda. Semua itu, ujarnya, untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya rapat paripurna ini dihadiri anggota Forkopimda Kalimantan Selatan, di antaranya Kapolda Kalsel, Kejati Kalsel, Danrem 101/Antasari, Danlanud Syamsuddin Noor, dan perwakilan anggota Forkopimda lainnya. Turut hadiri juga pimpinan instansi vertikal, para Kepala SKPD Lingkup Provinsi Kalsel, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. (pk)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca