Banjarmasin, Koranpelita.com
Dinilai janggal dan melanggar aturan, Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru menyampaikan temuan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Cempaka, ke Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Masalah tersebut langsung disampaikan Ketua rombongan DPRD Kota Banjarbaru, Napsiani, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama yang dihadiri Dinas LHK Kota Banjarbaru, Dinas LHK Provinsi Kalsel, Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Camat serta Lurah Kecamatan Cempaka, di ruang rapat Komisi III DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (4/1/2023).
Menurutnya, keberadaan tambang ilegal itu menjadi masalah tersendiri bagi kota Banjarbaru.
Sebab, kewenangan untuk melakukan penertiban tidak berada pada kota Banjarbaru.
“Karena itu, Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Banjarbaru menyampaikan kedewan tingkat provinsi,”sebut Napsiani
Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari, membeberkan, pihaknya menemukan sejumlah tambang ilegal pada saat kegiatan turun ke lapangan, mulai dari tambang bahan galian golongan C, bahkan ditemukan juga tambang bahan galian strategis golongan A (batubara).
Padahal lanjut Politisi PAN ini dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru, tidak ada pertambangan didalamnya, kecuali hanya Kotrak Karya Galuh Intan Cempaka yang berlaku sampai 2034.
Secara aturan hukum, selain Galuh Intan Cempaka, tambang yang ada di Kota Banjarbaru adalah ilegal, sehingga perlu adanya penertiban, hanya saja persoalannya, pihaknya mempertanyakan siapa yang punya kewenangan tersebut.
“Kedepan berharap ada tim penataan, yang isinya gabungan dari anggota DPRD Kota Banjarbaru, instansi terkait dan juga aparat penegak hukum,” pintanya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Isharwanto, menjelaskan, lokasi tambang yang dipermasalahkan ini, tadinya milik PT BSS (PKP2B), yang sudah dilepas kerena informasinya waktu itu batunya tak ekonomis alias sedikit.
Karena dilepas, kemudian diambil oleh perusahaan daerah yaitu PT Banjar Intan Mandiri (BIM). Namun itupun dicabut perizinannya.
Sesuai UU No 3/2020, dinas ESDM Provinsi kewenanganya hanya sebatas batuan golong C, non logam.
Dalam Pasal 3 UU minerba 2022, tidak menerbitkan izin.
“Selama ini kita belum pernah menerbitkan izin,” kata Isharwanto.
Karens harus mempertimbangkan, pertama daya dukung dan sumberdaya alam dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial. Kedua, pelestarian lingkungan hidup. Ketiga RTRW. Sehingga selama ini dinas ESDM belum pernah menerbitkan izin di Kota Banjarbaru. Terlebih Banjarbaru merupakan Ibukota Provinsi Kalsel.
Terkait penambang ilegal (peti) yang sangat merepotkan, sebut Isharwanto, pihak ESDM sudah beberapa kali melaporkan Polres ke Polda, ke dirjen pusat, namun tak ada tindaklanjutnya.
“Tapi, tadi dewan Banjarbaru sudah melakukan langkah pengawasan kelapangN yang sudah sangat bagus. Karena kita juga bingung karena harus melapor kemana lagi,” keluh Isharwanto.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, HM Rosehan NB, SH, yang memimpin audensi tersebut berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel untuk merumuskan sejumlah rekomendasi, yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan kota Banjarbaru dalam penertiban.
“Rosehan berharap apa yang menjadi permasalahan dan kekhawatiran warga kota Banjarbaru bisa kita bantu untuk penyelesaiannya, sehingga kota Banjarbaru yang sudah ditetapkan menjadi ibu kota provinsi ini bisa benar-benar terbebas dari pertambangan, khususnya galian C dan batubara,” sebutnya (pik)