Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin

Merger SOTK Pemprov Kalsel Diminta Lakukan Akeselerasi dan Optimalisasi Pelaksanaan Program Pemerintahan Bagi Masyarakat

Banjarmasin, Koranpelita.com

Wacana merger Perangkat Daerah pada Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan segera teralisasi.

Hal ini berdasar pada Raperda Provinsi Kalsel tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) Provinsi Kalimantan Selatan.

Ada 9 perangkat daerah yang berubah type, digabungkan, dan berubah nama. Diantaranya Sekretariat DPRD yang sebelumnya type C naik menjadi type B, Inspektorat Daerah yang sebelumnya type B naik menjadi type A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak naik menjadi type A serta berubah nama setelah penambahan urusan Keluarga Berencana sehingga menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana sebelumnya type A diturunkan tipenya, karena pemisahan urusan keluarga berencana. Badan Keuangan Daerah digabung dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah sehingga menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi type B.

Badan Kepegawaian Daerah sebelumnya type B naik menjadi type A, Dinas Ketahanan Pangan digabungkan dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sehingga menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura bertype A, selanjutnya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah bersifat tetap dengan hanya perubahan nama yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah yang bertype B.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin menilai, Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Pemprov Kalsel ini merupakan suatu kebijakan dalam tata administrasi pemerintahan melalui kebijakan perampingan perangkat daerah dengan pemisahan urusan penunjang pemerintahan bidang keuangan dan penggabungan urusan pemerintahan beberapa perangkat daerah sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan, serta mengacu terhadap PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan aturan lainnya.

”Dapat kita pahami bersama bahwa penataan kelembagaan Perangkat Daerah Pemprov Kalsel penting untuk disesuaikan dan ditinjau dari sejumlah aspek baik perubahan urusan kewenangan pemerintahan, penyederhanaan birokrasi, RPJMD, beban kerja organisasi, peningkatan pelayanan publik, kondisi kemampuan keuangan daerah, keterbatasan SDM, dan aturan lainnya.” bebernya, di Banjarmasin, Rabu (4/1/2023).

Selain itu, dirinya menekankan ketika wacana penataan kelembagaan ini terealisasi. Pemprov kalsel diminta untuk melakukan akeselerasi, optimalisasi, dan percepatan pelaksanaan program-program pemerintahan yang aktual secara efisien, efektif, dan berdaya guna bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

Salah satu yang menjadi sorotan Bang Dhin yakni bagaimana upaya Pemprov Kalsel dalam melakukan penguatan dan memberikan daya dukung terhadap Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Keberadaan BRIDA menurutnya sebagai kebutuhan terkini dalam masifnya perkembangan zaman.

”Badan Riset dan Inovasi Daerah ini hadir melalui amanat Perpres nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sehingga sebagai perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta inovasi di daerah. Maka penting suatu daya dukung dan penguatan oleh Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan dan pemajuan penelitian berbasis riset teknologi.” pungkasnya nya.(pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca