Sekretris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas (tengah) Saat Bahas Perda Narkotika, Selasa (3/1/2023)

Dewan Siapkan Revisi Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif atau Narkoba.

Banjarmasin, Koranpelita.com

Kendati Pemerintah Provinsi sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif atau Narkoba. Namun dinilai masih ada kendala.

Kendala tersebut muncul seiring berjalannya waktu dan keluarnya beberapa peraturan pemerintah yang tidak sesuai lagi dengan perda yang ada.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I Hj Rahmah Norlias, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama beberapa instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kementerian Hukum dan HAM dan Kesbangpol provinsi setempat di Banjarmasin, Selasa (3/2/2023).

“Memang Perda 17/2018 tersebut perlu kita revisi seiring Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024,” ujar Ketua Komisi I Hj Rachmah Norlias.

Selain itu juga sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Adapun revisi Perda 17/2018 tersebut nantinya ada 11 item antara lain penekanan pada rehabilitasi, Karena tak adanya balai rehabilitasi di Kalsel yang menjadi hal utama.

“Tidak adanya balai rehabilitasi di Kalsel ini membuat lembaga permasyarakatan kewalahan. Kita harapkan di tahun ini bisa terlaksana pembangunan balai rehabilitasi baik untuk pengguna maupun pecandu yang cukup diatasi dengan rehab”, sebutnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas menambahkan, revisi Perda 17/2018 itu nanti menjadi inisiatif dewan yang dipersiapkan dan masuk program pembentukan Perda Tahun 2023.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi setempat, Heriansyah mengapresiasi rencana revisi Perda 17/2018.

Sementara Kepala BNNP Kalsel T. Lisdiarto berharap seiring revisi Perda 17/2018 juga dibarengi dengan pembangunan balai rehabilitasi pengguna Narkoba di tempat sendiri.

“Kita Kalsel belum memiliki tempat khusus rehabilitasi pengguna Narkoba, kecuali di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum ada bagian untuk rehabilitasi pengguna Narkoba,” sebut Lisdiarto.(pik)

About kalselsatu

Check Also

Akibat Terbatasnya Pelayanan Listrik, KITB Minta Rekomendasi Ahmad Luthfi

SEMARANG,KORANPELITA– Terbatasnya penggunaan aliran listrik di lingkungan perusahaan di kawasan industri terpadu Batang, membuat operasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca