Banjarmasin, Koranpelita.com
Panitia Khusus (Pansus) II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, terus melakukan pematangan materi.
Bersama Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel serta tenaga ahli, Pansus II bentukan DPRD Kalsel ini kembali menggodok dan melakukan finalisasi raperda tersebut.
Ketua Pansus II, H. Haryanto S.E. mengatakan, hingga saat ini dari aspek regulasinya tak ada kendala berarti. Sebab, ungkapnya, pihaknya sudah membuat sesuai dengan acuan-acuan dari kementerian.
“Mudah-mudahan raperda ini rampung setelah tiga atau empat kali pertemuan lagi,” kata Haryanto disela rapat, Selasa di Banjarmasin, (3/1/2023).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun optimis sembari memohon kerjasama dan pro aktif dari pihak-pihak yang terlibat.
Haryanto menjelaskan, Raperda ini dibentuk oleh semangat memajukan ekonomi kreatif, salah satunya ialah dalam upaya mengadvokasi para pelakunya. Karenanya, lanjut dia, penting kehadiran sebuah regulasi dalam bentuk Perda.
“Total ada16 sektor ekonomi kreatif yang termasuk dalam raperda ini,” sebutnya.
Di antaranya lanjut dia yaituu, sektor arsitektur, aplikasi, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi/radio.
Dengan begitu mudah-mudahan pemerintah provinsi betul-betul memperhatikan ekonomi kreatif. Karena rata-rata dari mereka adalah pelaku UMKM. Oleh karena itu, UMKM yang juga sebagai pelaku kreatif, harus mendapatkan pengharggaan dalam bentuk advokasi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin,
menyambut positif atas dukungan DPRD Kalsel, dalam hal ini pansus II.
Dia berharap Raperda ini bisa segera rampung jadi perda dan dapat di implementasikan
“Kita berjuga berharap raperda ini bisa segera rampung bisa digunakan sebagai payung hukum” harapnya.(pik)