Jakarta, Koranpelita.com
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Said Isra, anggota majelis hakim, tetap menerima permohonan perbaikan diajukan tim pengacara Prabowo-Sandiaga. Karena itu akan menjadi transparansi MK sebagai lembaga pengadil.
“Pemohon, termohon, dan pihak terkait diberi waktu untuk memperbaiki, karena ini kan ada kelebihan waktu, jadi itu bisa memberikan jawabannya masing-masing sampai hari Senin karena ada perkembangan-perkembangan seperti ini,” tegas Saldi Isra, Jumat (14/6).
Pernyataan Saldi dipertegas Suhartoyo, hakim anggota MK lainnya, dengan menyatakan apa yang diserahkan kepada MK, baik permohonan perbaikan dan sebagainya bisa diterima namun untuk putusannya menjadi sepenuhnya kewenangan hakim.
“Itu serahkan kepada mahkamah yang akan menilai cermat bijaksana sesuai pertimbangan hukum yang bisa dipertanggung jawabkan, jadi hal itu tak perlu dipersoalkan karena kita akan menghadapi pembuktian,” tegas Suhartoyo.
Pernyataan majelis MK menuai kritikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, dan Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait.
Alasan KPU, mereka keberatan bila permohonan perbaikan masuk dalam dalil materi pokok. Sebab, mereka harus menghadirkan jajaran KPU provinsi dan kab/kota yang menyita uang dan tenaga.
“Kami berasumsi dan menduga bila seperti itu saksi KPU provinsi dan kab/kota akan kesulitan transportnya seperti itu Yang Mulia,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
Diwakili Yusril Ihza Mahendra, mengatakan mereka akan kebingungan harus menyiapkan jawaban yang mana antara dalil permohonan pertama atau kedua yang diajukan pemohon. (esa)