Batola, Koranpelita.com
Perlindungan perempuan dan anak adalah penanganan untuk melindungi anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH, saat melaksanakan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Tabukan Raya, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) provinsi setempat, Selasa (20/12/2022).
Karlie yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.
Ia mengingatkan, anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus.
“Sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Ditambahkannya, Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 sudah jelas mengatur itu, baik dari kelangsungan hidup hingga perlindungan dari kekerasan.
Bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” jelas Karlie.
Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola, Hj Harliani, SIP, M.Si selaku nara sumber mengatakan perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dimasa mendatang.
Dijelaskannya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan memajukan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Ditegaskannya, tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, yaitu mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis gender serta memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti Kepala Desa Tabukan Raya, Yuliana bersama tak kurang 75 orang peserta yang sebagian besar terdiri dari kaum perempuan.
Menurut Kades Tabukan Raya, Yuliana, kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi warga, khususnya kaum perempuan.
Peserta sosialisasi bertambah wawasannya dan menjadi tahu tentang hak-hak mereka sebagai perempuan juga hak-hak yang harus didapat anak-anak mereka,” pungkas Yuliana (pk)