Jakarta, Koranpelita.com
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) desak Tim Satuan Tugas Anti Traffiking Kepolisian mengusut tuntas sindikat mafia perdagangan manusia di Kalimantan Tengah dengan modus kawin kontrak dan perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjadi pekerja ilegal di Malaysia.
Desakan itu disampaikan Bamsoet di Jakarta hari ini, Jumat (14/6/2019) atas terbongkarnya kasus perdagangan manusia di Kalimantan Tengah dan NTT. Atas kejadian itu, Bamsoet juga minta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk bekerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam mengusut tuntas seluruh kasus human trafficking di Indonesia.
“Saya minta semua aparatur pemerintah terkait yang dengan kasus tersebut menindak tegas seluruh pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking),” papar dia.
“Saya juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat dan mengevaluasi sistem pemberian izin pembuatan paspor di daerah, terutama bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perempuan dan anak, guna mencegah dan meminimalisir terjadinya perdagangan manusia (human trafficking),” jelas Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet berharap pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemda agar mengupayakan membuka lapangan kerja bagi masyarakat di daerahnya agar kejadian hal tersebut tak berlanjut. “Sejatinya, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk mengupayakan membuka lapangan kerja bagi masyarakat di daerah, serta memberikan pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat setempat agar dapat meningkatkan kesejahteraan,” papar politisi Golkar ini.
Bamsoet juga menyerukan kepada Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memperketat persyaratan perkawinan bagi warga yang akan menikah. Tak hanya itu, Bamsoet juga mendesak Kemnaker bersama dengan pihak imigrasi untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap proses penyaluran TKI, mengingat tingginya permintaan terhadap TKI seringkali disalahgunakan melalui jalur ilegal hingga perdagangan manusia (human trafficking).
Untuk diketahui, saat ini Aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT telah mengungkap mafia human trafficking di wilayah tersebut. Di mana pengungkapan kasus perdagangan manusia, menyusul penangkapan oleh dua orang pelaku berinisial DS (38) warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dan AD (20) warga Oelbubuk, Kecamatan Molo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). kh