Banjarmasin, Koranpelita.com
Dipertengahan Desember ini DPRD Kalsel bersama pemerintah provinsi kembali menggelar rapat paripurna, dengan agenda pengambilan keputusan tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda).
Tiga perda tersebut yaitu, Perda penyelenggaraan toleransi kehidupan masyarakat yang disampaikan oleh H Harianto selaku jurubicara pansus terkait.
Kemudian, Perda penyelenggaraan fasilitasi pesantren disampaikan oleh H Hormansyah.
Sedang Perda pengelolaan keuangan daerah, disampaikan oleh Siti Nortita Ayu Febria.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, serta dihadiri Kepala SKPD dan Undangan lainya.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam pendapat akhirnya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggitingginya, kepada seluruh anggota dewan, khususnya panitia khusus yang berkenan membahas, memberikan masukan, saran dan usulan, demi penyempurnaan tiga rancangan peraturan daerah, yang telah dibahas bersama.
“Mudah-mudahan, peraturan daerah ini nantinya memberikan manfaat dan maslahat bagi pemerintah daerah dan seluruh rakyat kalimantan selatan, ” sebut H Sahbirin Noor.
Ada beberapa hal yang diharapkan terhadap pelaksanaan tiga peraturan daerah ini pada saatnya nanti. pertama, terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan fasilitasi pesantren, menjadi bentuk perhatian kita bersama terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren. seperti kita ketahui, pondok pesatren memiliki kekhasan budaya dan berkembang di masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan.
Perkembangan pondok pesantren mengalami peningkatan. perannya tidak sebatas menyelenggarakan fungsinya. akan tetapi, berpotensi juga dalam rangka membina generasi penerus bangsa dengan menjadi arus baru, agen perubahan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kancah daerah maupun nasional. dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tersebut, kiranya menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren di kalimantan selatan, sehingga memberikan pembinaan, pemberdayaan, afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya.
Kedua, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, sebagai bagian upaya kita untuk membina keharmonisan dari berbagai dimensi keberagaman. sebagaimana kita ketahui, kalimantan selatan terdiri dari beragam suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi yang hidup saling berdampingan melalui sikap saling menghargai dan saling menghormati.
Dengan perda penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, kita berharap agar ketentuan yang diatur di dalamnya dapat menjadi pedoman dalam penguatan sikap toleransi, hidup berdampingan secara aman, damai, rukun, dan bekerja sama dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungannya. toleransi kehidupan bermasyarakat dapat mewujudkan ketenangan, ketertiban, keaktifan menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinan masingmasing, serta modal dasar kita untuk melaksanakan pembangunan.
Ketiga, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, menjadi langkah maju daerah kita dalam pengelolaan keuangan regulasi dalam raperda in juga penegasan bahwa tugas pengelolaan keuangan daerah tidak dipandang secara eksklusif oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah kalimantan selatan secara keseluruhan, untuk membangun komitmen menjalankan sistem kelola keuangan sesuai dengan 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan benar.
“Harapan kami dengan ditetapkan peraturan daerah ini dapat menempatkan keuangan daerah pada peran yang semakin
strategis, yaitu pilar utama pendanaan pembangunan yang turut menentukan arah dan keberhasilan pembangunan kalimantan selatan di masa datang,” sebut H Sahbirin Noor.(pk)