Banjarmasin, Koranpelita.com
Penyidik Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, kembali menetapkan satu tersangka berinisial S, dalam kasus skimming yang merugikan nasabah Bank Kalsel.
Tersangka baru ini, juga berada di Lembaga Pemasyarakatan Bangli, Provinsi Bali. Sama seperti tersangka sebelumnya berinisial D, mereka sama-sama menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
“Dari pelacakan histori perjalanannya, WNA tersebut menuju ke kawasan Eropa dan kami menduga saldo hasil kejahatan skimming itu telah dialihkan dalam bentuk token mata uang digital (crypto currency),” sebut Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, melalui Plt Kasubdit V Tipidsiber AKP Kamaruddin dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).
AKP Kamaruddin meyakini S merupakan kaki tangan terduga pelaku lainnya, yakni seorang warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi otak kejahatan skimming tersebut.
Sebelumnya, kejahatan perbankan lewat pembobolan rekening ATM ini menimpa 94 nasabah Bank Kalsel. Para korban mengalami kerugian senilai Rp 1,9 miliar pada Senin (1/8/2022) lalu.
Namun, kemudian pihak manajemem Bank Kalsel mengganti seluruh dana nasabah yang hilang tersebut.
Sebelumnya tim penyidik juga sudah menemukan alat bukti di ATM Bank Kalsel yang berada di SMKN 5 Banjarmasin. Alat yang diduga skimming itu terpasang pada kabel jaringan internet, posisinya terpasang pada kabel LAN.
Sebagai informasi, skimming adalah tindakan kejahatan pencurian data pengguna ATM untuk membobol rekening. Untuk melancarkan aksi ini, pelaku kejahatan menggunakan alat khusus bernama scammer yang bentuknya mirip dengan mulut slot kartu ATM.
Begitu kartu dimasukkan ke dalam scammer, maka mesin itu akan secara otomatis merekam informasi dari kartu milik korban.(pk)