Depok, Koranpelita.com
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau kepada pendatang baru di Kota Depok untuk tertib administrasi kependudukan.
Artinya para pendatang baru harus melaporkan diri ke pengurus RT/RW setempat dan membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di kelurahan.
‘Bagi warga baru atau pendatang, diminta untuk mematuhi peraturan yang ada, dengan membuat SKTT di kelurahan setempat. SKTT berlaku selama enam bulan,” tutur Idris di Balai Kota Depok, Selasa (11/06).
Menurutnya, dengan melaporkan diri secara resmi, akan memudahkan petugas dalam melakukan pendataan.
Lebih lanjut, Wali Kota mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, warga pendatang baru nonpermanen yang menetap di Kota Depok lebih dari 14 hari wajib memiliki SKTT.
“Kalau ada warga pendatang baru yang tidak mematuhinya, kita akan kenakan sanksi hingga pemulangan ke daerah asalnya,” tegas Idris.
Karena itu, lanjut Idris, untuk mengantisipasi pendatang baru, pihaknya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik.
Sidak tersebut guna mendata kelengkapan administrasi kependudukan warga pendatang baru.
“Sejak kemarin kita sudah melakukan inspeksi ke sejumlah titik kedatangan warga baru. Kalau yang tidak ber-KTP akan didata, serta dilakukan tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya. (swd)