Semarang,koranpelita.com
Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hari ini (Selasa, 22/11/2022), menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Semarang.
Perjanjian yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak ini, ditandatangani oleh R. Ratmanto Tri Mahono selaku Kepala Perum Perhutani Divre Jateng yang disebut sebagai pihak pertama dan I Made Suarnawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selaku pihak kedua.
“Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani,” tutur Ratmanto Tri Mahono selaku pemegang kuasa tugas dari direksi Perum Perhutani di Semarang, Selasa (22/11/2022).
Dikatakan, kesepakatan kerjasama antara Perum Perhutani dan instansi penegak hukum di tingkat daerah Jawa Tengah tersebut memiliki landasan kesepakatan bersama sebelumnya.
Diantaranya, pihak Direksi Perum Perhutani dengan Jaksa Agung Muda, Kejaksaan Republik Indonesia, Bidang Tata Usaha Negara yang telah ditandatangani bersama pada 19 Maret 2019 lalu di Jakarta.
Adapun ruang lingkup kerjasama antara Perum Perhutani dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini, meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Pihak Pertama dengan surat kuasa khusus, baik sebagai tergugat maupun penggugat secara litigasi maupun non litigasi.
Pemberian pertimbangan hukum (Legal Opinion/ LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Asistance/LA) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tindakan hukum lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan instansi pemerintah.
Pengembalian dan pemulihan aset pihak pertama atas penguasaan pihak ketiga. Kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis sumberdaya manusia para pihak.
Ragam Permasalahan Hukum Perhutani Jawa Tengah
Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Ratmanto mengatakan, sampai dengan hari ini sejumlah permasalahan hukum sering ditemui jajaran aparat Perhutani. Antara lain yang paling mengemuka adalah soal sengketa lahan.
“Khususnya lahan perusahaan di bawah otoritas Perusahaan umum ini,” ungkap R. Ratmanto Trimahono di sela acara di hotel Horison Ultima, ex Star Hotel di Jl. MT. Haryono, Semarang.
Perkiraan saat ini, lanjutnya, tentang nilai aset perusahaan Perhutani yang sedang maupun berpotensi sengketa hukum, katanya sekitar lima milyar rupiah.
” Namun demikian, ada juga potensi konflik pemanfaatan lahan kawasan hutan negara oleh pihak ketiga,” ujarnya lagi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. I Made Suarnawan, menyatakan, sangat antusias atas permintaan kerja sama dengan Perhutani.
“Ini memang merupakan bagian dari tugas institusi kami untuk memberikan layanan hukum. Bahkan bilamana belum ada kesepakatan kerjasama tertulis sebelumnya sekalipun, kami pastikan untuk tetap memberikan pelayanan selaku Pengacara Negara,” ucapnya dalam kata sambutannya yang disaksikan langsung segenap Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) se wilayah Jawa Tengah itu.
I Made Suarnawan dalam acara yang juga dihadiri oleh segenap Administratur/ Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Perum Perhutani se Jawa Tengah mengemukakan, pengalaman tugasnya sebagai unsur penegak hukum yang berhasil menyelamatkan aset negara nilainya mencapai Triliunan, antara lain pada penyelamatan aset Pemkot Surabaya yang sempat puluhan tahun dikuasai pihak ketiga.
” Pengalaman penyelamatan aset negara yang pernah dilakukan tidak hanya di Surabaya, sewaktu menjadi wakil Kejari Surabaya. Bahkan pernah juga aset kementerian Perhubungan di tingkat pusat,”ungkapnya.(sup)