Banjarmasin, Koranpelita.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima pada Senin, (14/11) pagi.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H. Suripno Sumas, S.H., M.H. selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa pembahasan RDP kali ini berkenaan dengan perkembangan biaya kajian calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima.
“Permasalahan yang dibahas hari ini ialah mereka menyampaikan keluhan dan kekecewaan. Sebab, bantuan biaya penelitian sebesar 250 Juta Rupiah yang dijanjikan di APBD perubahan 2022 ternyata tidak terlaksana,” Ujar Suripno.
Karenanya, menanggapi hal tersebut, ujar Suripno, pada RDP kali ini juga diundang Bakeuda Provinsi Kalsel, Bappeda Provinsi Kalsel, Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Balitbangda Provinsi Kalsel untuk memberikan penjelasan terkait dana bantuan yang tidak terakomodir.
Dari hasil diskusi pada RDP tersebut, lanjut Suripno ternyata ada miskomunikasi yang perlu untuk diselaraskan. Bagi Bappeda, anggaran yang akan direalisasi pada perubahan anggaran 2022 waktunya sangat pendek. Sehingga dikhawatirkan penelitian dengan biaya yang cukup besar ini tidak akan berjalan maksimal.
“Begitu juga Bakeuda, dengan kondisi waktu yang terbatas tadi, dan di dalam perencanaan awal renja dan RKA-nya tidak sejalan. Sehingga mereka khawatir memasukan hal tersebut menjadi satu catatan dalam pemeriksaan keuangan, oleh karena itulah mereka akan menganggarkan pada anggaran murni tahun anggaran 2023,” pungkasnya.(zul/pk)