Jakarta, Koranpelita.com
Pembayaran Insentif untuk tenaga kesehatan penanganan covid tahun 2022 menjadi perhatian khusus Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, (Kalsel).
berangkat hal tersebut, Rabu (28/9) siang
Komisi IV DPRD Kalsel, membidangi kesejahteraan rakyat dan kesehatan ini melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Rabu (28/9/2022) siang.
Ketua rombongan yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H.M. Lutfi Saifuddin menjelaskan kedatangannya ke Ditjen Tenaga Kesehatan ingin minta kejelasan dan ketegasan terkait Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 ini.
Sebetulnya memang sudah ada arahan-arahan tertulis dari pemerintah pusat, namun karena dalam diskusi ini sifatnya masih ambigu bahwa dikatakan anggaran Nakes ini untuk Tahun 2022 dapat dibayarkan melalui APBD dan ini tentu menjadi polemik tersendiri karena kata-kata “dapat” ini bukan berarti mewajibkan.
Sedangkan untuk insentif nakes sendiri dari Pemerintah pusat sudah dihentikan per Desember 2021 sehingga per Januari hingga Oktober Tahun 2022 ini harus dibayarkan melalui APBD dengan menyesuaikan kemampuan daerah.
“Mungkin akan segera kita bawa ke Kalimantan Selatan untuk berdiskusi, agar tenaga kesehatan yang sudah bekerja terutama memasuki akhir tahun harus segera di-clear-kan dan bisa langsung terbayarkan.Tentu dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah sesuai petunjuk dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan,” jelas Lutfi.
Sementara, Ketua Tim Kerja Keuangan dan BMN Sekretariat Ditjen. Tenaga Kesehatan Sugiharto menerangkan, meneruskan informasi yang sebenarnya untuk para nakes. Tentunya yang terkait dengan insentif, disesuaikan dengan aturan yang berlaku yang tadi sudah didiskusikan. dengan aturan-aturan yang terkait dari Pemendagri No. 27 Tahun 2021 dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).
Tentunya ini yang mendasari nanti termasuk dilengkapi dengan surat edaran Menteri Kesehatan.
“Jadi nanti akan diatur bagaimana mekanisme pembayaran hanya memakai pedoman aturan jadi tidak boleh tidak memakai aturan, karena aturan ini sudah jelas hanya implementasi sesuai dengan tatanan, diusulkan, diverifikasi, disahkan dan dibayarkan sesuai mekanisme Satker Daerah yang ada di Rumah Sakit Ulin misalnya atau di faskes lain yang memang sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing,” jelas Sugiharto.(sar/pk)