Magelang,koranpelita.com
Tim Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan Pengabdian Masyarakat (Pengmas) kepada para petani di Desa Surodadi Kabupaten Magelang dengan topik “Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Petani Desa Surodadi, Magelang”. Kegiatan dilaksanakan di Sentra Kebun Durian Candimulyo, Dusun Munung, Desa Surodadi, Minggu, (18/9/2022.).
Kegiatan sosialisasi ini diisi oleh beberapa narasumber yakni Tim Pengabdi yang diketuai oleh Dr. Suparjo, SH. MH. dengan beranggotakan Desy Eko Prayitno, SH., MH., Soefianto, SH., dan Fahrul Fauzi, SH. Hadir juga sebagai narasumber yang memberikan gambaran keadaan desa yakni Kepala Dusun Munung, Bapak Zaenal dan Pengelola Sentra Kebun Durian Candimulyo, Bapak Musafak.
Dr. Suparjo, SH., MH. mengawali dalam sosialisasi dengan menekankan pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) suatu produk bagi petani agar merek, karya, atau produk yang telah diciptakan oleh petani tidak diklaim oleh pihak lain di kemudian hari. Harapannya dari pengabdian masyarakat ini adalah menjadi langkah awal kerja sama berkesinambungan antara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan para petani Desa Surodadi.
“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk melaksanakan pengabdian masyarakat di Dusun Munung, Desa Surodadi ini. Ini merupakan langkah awal yang baik menyambung tali silaturrahim. Fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual merupakan program pertama kami yang selanjutnya tidak menutup kemungkinan adanya program-program lain yang akan dilaksanakan di sini,” ungkap Dr. Suparjo SH. MH. selaku Ketua Tim Pengabdi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
HKI adalah hak monopoli atau hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau kelompok orang, terhadap penemuan dari pekerjaan (teknologi, ciptaan, seni, sastra) dan juga penggunaan logo atau simbol. HKI menjadi penting mengingat HKI merupakan salah satu alat atau cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, perlindungan dan pembangunan di bidang hukum, serta pembangunan di bidang ekonomi.
Bagi Masyarakat, HKI dapat menjadi sumber kekayaan atau penghasilan, dapat diperjualbelikan atau diwariskan, meningkatkan minat untuk terus berkreasi dan berinovasi, menjaga mutu produk, serta meningkatkan loyalitas konsumen.
“Setidaknya ada tujuh jenis HKI yang dikenal dan sudah diakui di Indonesia, yakni Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten, Merek, dan Indikasi Geografis,” ungkap Anggota Tim Pengabdi, Dessy Eko Prayitno, SH., MH.
Tim Pengabdi Fakultas Hukum Universitas Indonesia merencanakan untuk memfasilitasi pendaftaran merek milik masyarakat Desa Surodadi sebagai awal langkah fasilitasi yakni merek “Sentra Kebun Durian Candimulyo”. Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
“Bapak Ibu sekalian tidak perlu takut, tidak perlu khawatir untuk pendaftaran HKI ini. Produk dan merek Bapak Ibu akan dijamin kepastian hukumnya dan tidak sembarangan dapat ditiru oleh orang lain. Jika ada yang meniru maka Bapak Ibu dapat menuntut karena Bapak Ibu adalah pemegang hak yang sah apabila telah mendaftarkan HKI, terkhusus dalam hal pendaftaran merek berlaku prinsip first to file,” tutur Soefianto, SH, salah satu Anggota Tim Pengabdi.
Meski demikian, tak dapat dipungkiri bahwa pendaftaran HKI yang masih dikenai biaya menjadi kendala di masyarakat. Masyarakat kelas menengah ke bawah belum memiliki akses untuk menyisihkan pendapatannya untuk mendaftarkan HKI. Biaya pendaftaran HKI bervariasi, untuk pendaftaran merek online dihargai Rp1.800.000 per kelas merek. Keluhan ini disampaikan langsung oleh peserta yang ikut pengabdian masyarakat di Desa Surodadi.
“Terkait dengan pendaftaran merek ini memang dapat dikatakan mahal, bayangkan hanya untuk satu kelas merek masyarakat mesti membayar Rp1.800.000. Namun pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tergolong sebagai pelaku UMKM dengan memberikan keringanan biaya pendaftaran merek secara online yakni Rp500.000 per kelas merek. Disamping itu, dalam rangka pendampingan Tim Pengabdi FHUI ini pula akan kami fasilitasi satu pendaftaran merek dengan biaya yang akan ditanggung oleh Tim Pengabdi FHUI,” tutur Fahrul Fauzi, SH., Anggota Tim Pengabdi.
Potensi HKI bagi petani sangat luas, merek untuk produknya, paten untuk alat tradisional yang diciptakannya, indikasi geografis apabila suatu daerah memiliki kekhasan produk tersendiri. Pemangku kepentingan di Desa Surodadi berharap program yang telah berjalan ini tidak putus sampai di sini, dan dapat berkesinambungan sehingga pendampingan HKI bagi petani dapat berjalan optimal. (sup)