Banjarmasin, Koranpelita.com
Kebijakan pemerintah pusat menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi per hari Sabtu, 4 September pekan lalu, menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat di sebagian besar wilayah Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
Terhitung sejak hari kenaikan BBM bersubsidi tersebut, silih berganti aksi demonstrasi digelar oleh para mahasiswa dan masyarakat di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel.
Merespon aksi-aksi tersebut, pimpinan DPRD Provinsi Kalsel menginisiasi untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, (13/9/2022) dengan mengundang perwakilan Pertamina, SKPD terkait, mahasiswa, hingga pengemudi transportasi online untuk membuat naskah rekomendasi kepada pemerintah pusat.
Hingga pada akhirnya, pada Jumat (16/9/2022) diwakili oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H M Rosehan NB,, didampingi plt Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, S.E, beserta staf terbang ke Jakarta menyerahkan surat hasil rapat dengar pendapat tersebut ke Sekretariat Negara RI, DPR RI, dan DPD RI.
Rosehan, mengatakan bahwa ini merupakan wujud dari ikhtiar bersama. Pada intinya, menurut dia, bahwa DPRD Provinsi Kalsel berpihak kepada masyarakat dan ikut menolak segala kebijakan yang menyengsarakan masyarakat sesuai dengan prosedur dan lingkup kewenangannya.
“Kenaikan BBM ini sangat mengganggu perekonomin di Kalsel, bahkan mungkin juga di seluruh Indonesia,” ujar politisi PDI-P yang juga pernah menjabat sebagai wakil Gubernur Provinsi Kalsel periode 2005 – 2010 tersebut.
Lebih lanjut, dirinya berharap surat rekomendasi atau tuntutan ini dapat segera direspon dan diakomodir pemerintah pusat, agar masyarakat yang notabene sudah terdampak dari sektor ekonomi oleh pandemi Covid-19 tidak tambah sengsara oleh karena kebijakan pemerintah yang fenomenal ini.
Senada Muhammad Jaini, juga berharap upaya untuk menyerahkan hasil RDP ke pemerintah pusat ini dapat membuahkan hasil yang terbaik bagi masyarakat Indonesia secara umum, serta masyarakat Kalsel secara khusus.
Adapun isi dari surat hasil RDP yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR. (HC) H. Supian HK, S.H. nomor 160.43/1153/DPRD tertanggal 14 September tersebut ialah, (1). Penolakan terhadap kenaikan harga BBM bersubsidi dan meminta pemerintah membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi; (2). Mendesak Pemerintah untuk secara serius memberantas mafia BBM dengan membentuk Satgas yang melibatkan masyarakat/kelompok masyarakat; (3). Meminta Pemrov Kalsel dan DPRD Kalsel ikut menolak kenaikan harga BBM; (4). Meminta DPRD turut memberantas mafia BBM di Kalsel; (5). Mendesak pemerintah menunda program strategis nasional yang tidak berdampak langsung bagi rakyat dan mengalihkan anggarannya untuk subsidi BBM; (6). Mendesak agar pemerintah menerapkan kebijakan subsidi tepat sasaran.(pik)