Banjarmasin, Koranpelita.com
Tak lama lagi, Provinsi Kalimantan (Kalsel) akan menerbitkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan manajemen jalan, yang berfungsi untuk lebih fokus mengatur dan menkonektiviti pelaksanaan pembangunan jalan-jalan di wilayah 13 kabupaten/ kota di Kalsel.
Hal itu diungkapkan Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaran Manajemen Jalan Provinsi Kalsel, Agus Mawardi usai melaksanakan pembahasan final tentang raperda terkait di DPRD Kalsel, Rabu (31/8/2022) petang.
Pembahasan final dihadiri Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Kalsel, Dinas PU PR, Biro Hukum Setdapro Kalsel, dan terkait lainya.
Ketua Pansus, Agus Mawardi mengatakan, hari ini pansus telah merampungkan pembahasan final materi raparda.
Anggota Komisi III DPRD Kalsel membidangi pembangunan dan infrastruktur ini menegaskan, usai pembahasan final akan dilakukan uji publik.
” Pembahasan matateri sudah final, tinggal kita uji publik lagi,” jelas Agus.
Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Kalsel, Bambang Raharmadi, menyatakan sangat mendukung adanya perda nanti. Diapun berharap agar tahapan lanjut yaitu segera di uji publik untuk menambah masukan baik dari pemerintah daerah maupun lainya.
Dinas PUPR Provinsi Kalsel, melalui Kabid Jalan, M Yasin T, menegaskan, raperda manajemen jalan ini sangat di butuhkan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai yang dituangkan dalam peraturan gubernur nantinya.
“Jadi ini kami nilai sangat penting ya,” pungkas Yasin. (pik)