Semarang,koranpelita.com
Rapat kerja daerah (Rakerda) Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Jawa Tengah bekerjasama dengan Binmas Polda Jateng berlangsung di Hotel Plasa Semarang, Kamis (25/7/2022).
Rakerda yang dibuka oleh Ketua KBPP Polri Jateng Sasmito SH MH dan Sekretaris Dr Eka berlangsung cukup seru. Pasalnya, masalah keanggotaan menjadi perdebatan yang cukup serius diantara para peserta dari KBPP Polri tingkat Kabupaten/Kota.
” Materi yang mengacu dari AD dan ART dari Rakernas KBPP Polri di Jakarta beberapa waktu lalu, banyak terjadi perubahan terhadap keanggotaan,” ungkap Sasmita Ketua KBPP Polri Jateng.
Dia yang didampingi sekretaris menjelaskan, materi ini dari rakernas pusat yang sudah banyak dirubah baik AD dan ART yang harus diketahui oleh para anggota di daerah.
“Yang jelas masalah keanggotaan sekarang ada anggota kehormatan, anggota khusus dan anggota biasa,” ujarnya.
KBPP Polri merupakan organisasi yang tertata sesuai AD dan ART yang disesuaikan dengan kebutuhan jaman, sehingga banyak masukan dari PD dan PK seluruh Indonesia, meski banyak pro dan kontra sehingga harus diperbaharui tahun 2022.
“Masalah keanggotaan kepada pengurus putra dan putri tidak boleh dobel dalam menjalankan kepemimpinan, termasuk masalah pemilihan ketua pejabat tidak bisa menjadi ketua begitu saja,” ujar Eka.
Meski demikian, lanjut Eka, yang menjadi pertanyaan KBPP Polri itu ada aturan main seperti apa. Termasuk pendanaan anggota saya berharap menggalang putra putri polri untuk menginstal kartu anggota untuk menjawab ke seluruh Indonesia.
” KTA sekarang sudah digital dan bisa diinstal dengan persyaratan kirim foto dan KTP dan kemudian skep pensiun bapak dan ibu orangtuanya,” katanya.
Terkait ada SK yang hilang dari yang usianya sudah 60 tahun, lanjut Eka, bisa mendapat surat dari RT dan kepala lurah setempat. Setidaknya bisa diketahui melalui Pepabri dan PP Polri.
” Diharapkan ada pendamping dari polres bisa mensosialisasikan. Contoh anggota KBPP Polri Magelang ada berusia kita buat data yang riil, bisa ditampilkan di aplikasi disitu. Berharap pengurus mencoba mengurus aplikasi ini dan sebagai pioner dalam keanggotaan tersebut,” pinta Eka.
Masalah keanggotaan ada anggota khusus dan dilakukan secara fleksibel. Bahkan ada cap dan penanaan juga ikut berubah, salah satunya pimpinan resort dan sekarang pimpinan daerah.
” Hanya sekarang ini masalah pelantikan di tingkat resort didampingi wakapolres. Tetap ada juga yang terjadi di Kendal didampingi dari binmas,” paparnya.
KBPP Polri Jateng, tambah Eka, ada yang lakukan musres yang melantik oleh Kapolres. Padahal, seharusnya yang melantik adalah pimpinan daerah disaksikan Kapolres.
” Oleh karena itu, untuk Ditingkat Polsek perlu dibentuk keanggotaan,” ujarnya
Terkait pembentukan Yayasan dan koperasi, Eka menjelaskan, harus bisa diwujudkan dengan secepat mungkin. Sebab dengan pembentukan KBPP Polri di tingkat daerah bisa mengembangkan usaha secara mandiri dan tidak bergantung dari pihak lain.
” Diharapkan di tingkat Polres supaya dibentuk, karena bisa melakukan usaha seperti UMKM bisa menjual berbagai macam produk yang dihasilkan,” katanya.
Masalah pimpinan yang terkena kasus hukum, Eka lebih jauh menjelaskan, jika terjadi sesuatu terkait tindak pidana bisa dilakukan musreslub.
” Jika ada pimpin daerah yang sudah habis masa baktinya, diberi waktu rnenyiapkan selama enam bulan terhadap pelaksanaan tugas.
” PD masa bakti selesai pada bulan Oktober, namun Polda Jateng meminta bulan februari 2023,” katanya.
Meski begitu, lanjutnya jika masa jabatan habis bisa diambil karteker dari pusat. Dan pelaksana tugas yang ditunjuk dari pusat.
” Jika tidak ada musda akan ada karteker yang ditunjuk oleh pimpinan pusat,” ujarnya
Mengenai usaha dari KBPP Polri Jateng, menurutnya, bisa dilakukan dan harus berbentuk badan hukum seperti UMKM dan usaha lainnya.
Hal krusial terkait Anggota baru serta Anggota utama adalah anak dan cucu polri. Anggota biasa anak ASN Polri. Selain itu, ada warga masyarakat yang berjasa besar terhadap Polri. Dan ini bisa menjadi anggota KBPP Polri.
“Semua ini adalah untuk mapping anggota secara keseluruhan. Bahkan ada tokoh masyarakat yang mampu bisa menjadi anggota kehormatan dari KBPP Polri,” paparnya
Namun yang penting dan perlu diketahui adalah untuk menjadi pengurus wajib dari anak Polri dan cucunya bisa menjadi pengurus KBPP Polri.
” Hanya untuk menjadi Ketua dan sekretaris serta bendahara tidak boleh merangkap di organisasi lain,” pungkasnya.(sup)