Banjarmasin, Koranpelita.com
Gali berbagai masukan, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengggelar rapat kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam mitra kerjanya.
Rapat digelar di ruang Komisi 1 Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel pada hari Rabu (24/8/2022), dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalsel, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Lingkungan Hidup Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian. Dinas Perdagangan Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.
Didampingi anggota pansus lainya,
Ketua Komisi I DPRD Kalsel Dra. Hj. Rachmah Norlias, menyebutkan, pertemuan kali ini bertujuan untuk melakukan pendalaman materi dan penyeragaman materi raperda.
“Ada 12 OPD yang kami undang yang ada masuk dalam pasal-pasalnya dimana mereka mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi untuk pelayanan perizinan,” kata Rachmah Norlias.
Dari hasil rapat hari ini banyak sekali masukan-masukan yang diberikan OPD terkait dalam rangka penyempurnaan peraturan daerah (pk)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia