PDI Perjuangan: PPHN Panitia Adhoc MPR Permudah Amandemen UUD 1945 Periode 2024-2029

Jakarta,koranpelita.com

Wakil Ketua MPR yang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR, Ahmad Basarah mengharapkan, pembentukan Panitia Adhoc yang akan menyusun substansi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN), akan menghasilkan dokumen kenegaraan yang dapat dijadikan acuan oleh Pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20 Tahun yang akan berakhir pada tahun 2025 yang akan datang.

“PPHN hasil Panitia Adhoc MPR tersebut juga dapat dijadikan semacam dokumen kearifan, mempermudah MPR periode 2024-2029 yang akan datang, jika disepakati merealisasikan amandemen UUD NRI 1945 secara terbatas,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabo (17/8/2022).

Menurutnya, pimpinan dan anggota MPR pada periode tersebut tidak lagi dari nol untuk memulai proses amandemen terbatas UUD tersebut, karena bahan-bahannya sudah disiapkan oleh MPR periode 2019-2024 ini. ” Jadi sekarang tidak membahasnya lagi,” ujar Ahmad Basarah.

Penegasan Ketua DPP PDI Perjuangan itu, untuk merespon Pidato Politik Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR tgl 16 Agustus 2022 kemarin.

Pidato Bambang Soesatyo yang mengatakan, akan dibentuk Panitia Adhoc MPR pada sidang Paripurna MPR yang akan diselenggarakan pada bulan September 2022, yang akan datang adalah tindak lanjut dari keputusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD RI pada tanggal 25 Juli 2022 yang lalu.

“Semua Fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat bahwa PPHN yang disusun oleh Badan Kajian MPR dapat diterima dan akan diteruskan pembahasannya di Panitia Adhoc MPR,” paparnya.

Namun sekarang ini, lanjutnya, apabila sidang Paripurna MPR menerima hasil perumusan Panitia Adhoc tentang PPHN tersebut, maka PPHN tersebut akan menjadi Keputusan MPR.

“Hanya karena MPR saat ini sudah tidak lagi dapat membuat Ketetapan MPR yang bersifat Regeling atau mengikat keluar, maka dokumen PPHN tersebut akan diusulkan kepada Pemerintah dan DPR untuk dapat dijadikan rujukan dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN. Jika usulan tersebut diterima oleh organ-organ negara lainnya dan dipraktekan secara berulang-ulang, maka hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk konvensi ketatanegaraan yang baru,” urai Basarah yang juga Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia itu.

Namun demikian, Basarah menegaskan, PDI Perjuangan berharap dan akan terus memperjuangkan agar PPHN tersebut, dapat diberikan bentuk hukum yang kokoh dalam Ketetapan MPR yang bersifat Regeling melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945 pada MPR periode 2024-2029 yang datang.

“Saya mengharapkan dukungan organ organ negara lainnya serta masyarakat luas, agar bangsa Indonesia dapat kembali memiliki Haluan Negara dan Haluan Pembangunan Nasional agar road map pembangunan jangka panjang bangsa Indonesia, benar-benar dapat memiliki kepastian keberlanjutan antar era kepemimpinan nasional dan daerah,” ujarnya.

Meski begitu, tambahnya, diharapkan juga memiliki keterhubungan antara pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

“Tidak seperti saat ini, pembangunan nasional dan daerah dapat terhenti karena setiap Presiden dan Kepala Daerah menjalankan visi, misi dan program sendiri-sendiri serta masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Praktek pemerintahan seperti itu ibarat ada negara dalam negara,”pungkas Ahmad Basarah.(sup)

About suparman

Check Also

JELANG CORPAT PHILINDO XXXVIII DAN PORT VISIT TMP INDOMALPHI 2024, TNI AL SAMBUT KEDATANGAN KAPAL PERANG FILIPINA

Jakarta, Koranpelita.com TNI AL dalam hal ini Komandan Pangkalan Utama TNI AL VIII (DanLantamal VIII) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca