Palangka Raya, Koranpelita.com
Sejak dibuka hingga ditutupnya pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU tanggal 14 Agustus 2022, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan pencermatan dan mengintruksikan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalteng untuk juga melakukan pencermatan dan pengecekan terkait keangotaan Parpol melalui Sipol, ditemui setidaknya ada Enam orang jajaran Bawaslu di Kalteng yang tercatat di keanggotaan Parpol yang terdapat dalam Sipol.
“Dari Enam orang yang namanya tercatat di keanggotaan Parpol tersebut, satu orang Anggota Bawaslu di Kabupaten Kapuas, dan sisanya adalah staf di Sekretariatan Bawaslu di beberapa Kabupaten,”kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, di Palangka Raya, Selasa (16/8).
Pihaknya, kata Satriadi, telah menyampaikan hasil pencermatan tersebut kepada KPU di daerah yang ditemui adanya nama jajarannya yang tercatat sebagai angota Parpol untuk menindaklanjuti dan mencoret NIK anggota dan staf yang tercatat di keangotan Parpol tesebut.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, lanjut Satriadi, juga membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui namanya terdaftar dalam keanggotan atau kepengurusan Parpol, padahal yang bersangkutan merasa tidak pernah ikut menjadi anggota atau pengurus dari Parpol tersebut.
Untuk mengetahui atau mengecek apakah ada namanya tercatat baik di kepengurusan ataupun anggota parpol, masyarakat bisa mengecek kembali keanggotaan atau kepengurusan di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik . Caranya menulis nama dan NIK sesuai KTP dan tekan “cari”.
“Posko pengaduan ini juga ada di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalteng, jadi masyarakat yang menemukan namanya tercatat di keaggotaan maupun kepengurusan Parpol, padahal merasa tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Parpol, bisa menyampaikan hal ini melalui Posko Pengaduan tersebut”, kata Satriadi.
Disamping melakukan pencermatan terkait jajaran yang tercatat di Parpol, Bawaslu Kalteng dan Kabupatren/Kota juga melakukan pencermatan terhadap kepengurusan dan keanggotan Parpol guna melihat keanggotan yang ganda, atau keanggotan yang tidak memenuhi syarat.
“Setidaknya kita sudah menemukan beberapa pengurus atau anggota Parpol yang tercatat di beberapa Parpol, ada juga pengurus yang diketahui sudah meninggal dunia, ada juga yang NIK di KTA dan NIK di KTP beda, padahal orang dan alamatnya sama,”kata Satriadi.
Terhadap semua hasil temuan tersebut nantinya akan disampaikan ke KPU setempat untuk ditindaklanjuti.(Sut)