Banjarmasin, Koranpelita.com
Dinilai sangat penting karena menjadi dasar menyusun rencana dan anggaran perubahan SKPD.
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-Perubahan Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna, Dewan di Banjarmasin, Kamis (4/8/2022).
Rapat paripurna dengan agenda khusus Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dipimpin Ketua DPRD Kalsel, DR (HC) H Supian HK, serta Wakil Ketua DPRD, Hj Mariana dan Hj Karmila, dan anggota dewan serta sejumlah pejabat provinsi dan undangan lainya.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel, atas terselenggaranya rapat paripurna hari ini.
Dia menegaskan, agenda rapat paripurna hari ini sangatlah penting, karena penyampaian rancangan KUPA dan PPAS ini sangat penting untuk menjadi dasar dalam menyusun rencana dan anggaran perubahan SKPD.
“Mudah-mudahan, seluruh tahapan rencana dan anggaran perubahan yang tertuang dalam rancangan KUPA dan PPAS ini bisa kita proses secara transparan, akuntabel serta tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini lebih memantapkan pencapaian target-target pembangunan di Kalsel,” harap gubernur.
Gubernur menuturkan, dalam setiap tahun anggaran, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, memiliki ruang untuk melaksanakan perubahan APBD dan penyusunan perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah dan menjadi bagian dari tahapan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SPKD), agar terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur menyatakan, perubahan APBD ini sebagai respon dan adaptasi terhadap dinamika serta kebutuhan terkini dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya kebutuhan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, biaya rutin perkantoran dan kepegawaian serta program dan kegiatan prioritas dari kepala daerah.
“Hal ini pula yang mendasari pertimbangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk mengambil kebijakan perubahan anggaran tahun 2022,” kata gubernur.
Disebutkan, sesuai pasal 169 ayat 1 dan 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS, disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
Berpedoman pada peraturan pemerintah itulah, lanjut gubernur, rancangan KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, kami sampaikan melalui sidang paripurna DPRD hari ini.
“Pemerintah Provinsi Kalsel dan DPRD Provinsi Kalsel dapat menyepakati rancangan KUPA dan rancangan PPAS APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan jadwal atau tahapan yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku,” sebut gubernur.
Gubernur melanjutkan, pada prinsipnya, kesepakatan yang kita inginkan adalah kesepakatan yang dilandasi oleh gagasan dan pemikiran yang sama, yaitu menempatkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai lokomotif yang mempercepat langkah demi langkah dalam mewujudkan Kalsel maju sebagai gerbang IKN dan dalam upaya mewujudkan Kalsel maju sebagai gerbang IKN, kita membutuhkan langkah-langkah yang terarah dan terukur, oleh karena itu, kami menyiapkan rancangan KUPA dan PPAS, dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas serta keberpihakan anggaran untuk kepentingan masyarakat luas, seperti anggaran untuk melanjutkan pemulihan ekonomi di daerah, anggaran bidang pendidikan, sosial dan kesehatan.
Kami merancang anggaran yang tertuang dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dan berharap adanya pengoptimalan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Kalsel,” terangnya.
Dikesempatan itu, Gubernur Sahbirin Noor mengungkapkan struktur/postur perubahan APBD yang tertuang dalam rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, yakni Pendapatan Daerah dianggarkan dengan proyeksi sebesar Rp7.518.805.232.337 atau bertambah sebesar Rp1.239.966.300.377 dari pagu murni 2022 sebesar Rp6.278.838.931.960. Kemudian Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp7.789.942.361.192 atau bertambah sebesar Rp1.546.103.429.232 dari pagu murni 2022 sebesar Rp6.243.838.931.960.
Sementara pada posisi penerimaan pembiayaan, yaitu pada jenis Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, dianggarkan sebesar Rp 424.812.527.050 bertambah sebesar Rp374.812.527.050 dari pagu murni 2022 sebesar Rp50.000.000.000, kemudian Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp153.675.398.195 bertambah sebesar Rp68.675.398.195 dari pagu murni 2022 sebesar Rp85.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan tersebut digunakan untuk penyertaan modal pada BUMD dan pembentukan Dana Cadangan untuk persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sedangkan untuk besaran alokasi anggaran per SKPD, per program dan per kegiatan, secara lebih rinci dan jelas dapat dilihat dalam buku rancangan PPAS Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Angggaran 2022, yang kami sampaikan dalam rapat paripurna.
“Semoga rancangan KUPA dan rancangan PPAS Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2022 dapat diterima dan selanjutnya dapat dibahas untuk menjadi kesepakatan kita bersama,” pungkasnya (pik)