Banjarmasin, Koranpelita.com
Tindak skimming yang saat ini menimpa nasabah Bank Kalsel, menjadi perhatian serius dari manajemen Bank Kalsel, selain membentuk Tim Penanganan Skimming, manajemen bank milik daerah ini juga resmi melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Untuk tim penanganan skimming, fungsi utamanya adalah melakukan verifikasi kepada nasabah yang telah melapor untuk kemudian dilakukan penggantian terhadap kerugian yang dialaminya.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel, tercatat 94 nasabah telah terverifikasi dan terbukti mengalami tindak pencurian dengan nilai kerugian nasabah mencapai Rp1,9 miliar.
Lebih lanjut, ditemukan bahwa penggunaan transaksinya berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.
Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya menuturkan, sudah dilakukan penggantian kepada nasabah yang terverifikasi skimming sesuai dengan nilai kerugian yang dilaporkan.
“Tindakan ini perlu diambil secara cepat dan tepat, karena hal ini sebagai bentuk komitmen Bank Kalsel untuk selalu memastikan nasabah sebagai prioritas utama agar selalu merasa aman dan nyaman” kata Hanawijaya.
Bank Kalsel, lanjut dia, memahami sepenuhnya keresahan dan kecemasan nasabah yang mengalami tindak skimming.
Hari ini, dipimpin Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Kalsel, Hanawijaya dan Ahmad Fatrya Putra, didampingi Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Konsultan Hukum Bank Kalsel, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (SPKT Polda Kalsel ) untuk melaporkan kasus skimming yang terjadi di Bank Kalsel.
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Tipidsiber Polda Kalsel untuk ditindaklanjuti.
Adapun laporan yang disampaikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
“Laporan telah kami lakukan kepada Polda Kalsel yang dalam hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Subdit V Tindak Pidana Siber. Secara umum pelaporan menyangkut kasus skimming yang telah merugikan nasabah Bank Kalsel. Atas hal tersebut, kami mengharapkan pelaku dapat ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi dimasa akan datang” tegas Hanawijaya, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut, Bank Kalsel kembali mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Kalsel agar senantiasa berhati-hati dan melakukan mitigasi terhadap potensi skimming, antara lain dengan mengganti PIN ATM secara berkala, menjaga kerahasiaan data, dan menggunakan fitur Tarik Tunai Tanpa Kartu (Cardless) melalui Mobile Banking Aksel by Bank Kalsel.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan nasabah dan jika nasabah mengalami kesulitan dapat menghubungi call center atau cabang Bank Kalsel terdekat. Kami berkomitmen untuk mengganti sepenuhnya kerugian nasabah yang terverifikasi dan terbukti skimming. Hal ini merupakan prioritas kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabah” pungkas Hanawijaya. (pik)