Jakarta, Koranpelita.com
Ancaman krisis pangan dunia sebagai imbas dari pandemi Covid-19, perang Rusia vs Ukraina, serta perubahan iklim terus diantisipasi salah satunya melalui peningkatan produksi pertanian nasional.
Sektor pertanian Indonesia sendiri hingga saat ini terbukti memiliki ketahanan yang baik. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, nilai ekspor pertanian Indonesia antara 2019 dan 2020 meningkat dari Rp390,16 triliun menjadi Rp451,77 triliun atau naik 15,79 persen. Pada tahun 2020 ke 2021 nilai ekspor pertanian Indonesia mencapai Rp625,04 triliun atau naik 38,68 persen.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad saat ditemui di Jakarta pada Selasa (2/8/2022) menyatakan bahwa sejalan dengan program peningkatan produktivitas dan kualitas pertanian Indonesia, BSN telah menetapkan 29 Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk. “Dari 29 SNI pupuk yang telah ditetapkan, 9 SNI diberlakukan secara wajib,” ungkap Kukuh.
SNI pupuk yang diberlakukan wajib tersebut adalah :
1. SNI 2801:2010 Pupuk urea;
2. SNI 803:2012 Pupuk NPK padat;
3. SNI 3. 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat;
4. SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel
super fosfat;
5. SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida;
6. SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36;
7. SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian;
8. SNI 7763:2018 Pupuk organik padat; S
9. NI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik – Syarat mutu dan pengolahan.
“Penerapan SNI pupuk akan menjamin kualitas dari produk pupuk yang harapannya dapat memenuhi harapan petani/pengguna,” jelas Kukuh.
Saat ini untuk 2 jenis pupuk yang disubsidi pemerintah adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Berdasarkan SNI 2801:2010 Pupuk urea, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2. Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran.
SNI 2801:2010 menetapkan persyaratan pupuk urea yaitu mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0%; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5%; sementara kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2% dan gelintiran maksimal 1,5%
Sementara berdasarkan SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.
SNI 2803:2012 menetapkan persyaratan mutu pupuk NPK padat diantaranya kadar nitrogen total minimal 6%, kadar fosfor total minimal 6%, serta kadar kalium minimal 6%. Sementara jumlah kadar N dalam pupuk NPK padat minimal 30% dan kadar air maksimal 3%. Sedangkan cemaran logam berat merkuri maksimal 10 mg/kg; cadmium 100 mg/kg; dan timbal 500 mg/kg. Untuk kandungan arsen maksimal 100 mg/kg.
Pemerintah tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk jika tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang sudah diberlakukan secara wajib. Penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI berpotensi merusak unsur hara dalam tanah serta tanaman, sehingga dapat mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup. Penggunaan pupuk ber-SNI berarti mendukung peningkatan produksi dan mutu produk pertanian Indonesia.
Cara Membedakan Pupuk Asli dan Palsu
Tercatat hingga saat ini, berdasarkan data di bangbeni.bsn.go.id, industri pupuk yang telah menerapkan SNI sejumlah 129 dimana salah satunya adalah PT Pupuk Kujang.
AVP Penjualan Wilayah Jabar 2 PT Pupuk Kujang, Fajar Ahmad mengatakan bahwa PT Pupuk Kujang mendukung penerapan pupuk ber-SNI dengan penyediaan produk pupuk ber-SNI.
“Kami juga mendorong penggunaan pupuk ber-SNI oleh para petani, namun masih dijumpai peredaran pupuk palsu dalam pemberitaan akhir-akhir ini,” ujar Fajar.
Fajar mengatakan bahwa untuk membedakan pupuk asli dan palsu ada tiga hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, bisa dilihat dari kemasannya. Mulai dari nomor pendaftaran, nama perusahaan, merk terdaftar dan peruntukannya. Menurut Fajar, hal tersebut dapat dikonfirmasi di Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan.
“Apabila tidak terdaftar di data kementerian, pupuk tersebut bisa dikatakan bukan pupuk asli, Selain itu juga, jika peruntukannya antara yang diajukan atau didaftarkan di data di kementerian berbeda dengan kondisi riil dilapangan, bisa dikatakan, pupuk tersebut bukan pupuk asli. Misalnya, pendaftaran atau pengajuan di kementerian untuk pestisida, tetapi di lapangan merk tersebut malah peruntukannya untuk pupuk,” ungkap Fajar.
Kedua, cek hasil uji lab. Dan ketiga, cek label SNI. Fajar menambahkan, untuk produk pupuk PT Pupuk Indonesia, harus ada SNI-nya, termasuk pupuk keluaran PT Pupuk Kujang. (Vin)