Banjarmasin, Koranpelita.com
Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan yang kini tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) di Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) diharapkan dapat segera terwujud.
Dengan begitu, landasan penataan keolahragaan khususnya pengaturan untuk pemberian bonus bagi atlet berprestasi, memiliki dasar hukum pasti dan tak melanggar aturan.
“Kami sangat berharap raperda ini bisa segera terealisasi jadi perda,” ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalsel, Drs Hermansyah, di Banjarmasin, Kamis (14/7/2022) petang.
Selain mengatur tentang keolahragaan lanjut dia, dalam perda inisiatif dewan ini nantinya akan mengatur tatacara pemberian penghargaan dan bonus bagi atlet berprestasi, baik untuk atlet perorangan maupun beregu.
Sehingga ada kesesuaian dan kelayakan bagi yang menerima perorangan maupun beregu, termasuk kesesuaian dengan kabupaten/kota.
“Sejauh ini karena belum ada payung hukum yang dimiliki daerah (provinsi) maka pemberian bonus atlet masih belum merata,” kata Hermansyah.
Karana itu, payung hukum tentang Keolahragaan ini sangat diperlukan mengingat peraturan dari pusat hanya mengatur pemberian bonus tidak boleh lebih besar dari pusat.
“Misalnya pusat cuma Rp 500 juta, Kita kasih Rp 600 juta, itu tidak boleh,” jelas Hermansyah.
Disinggung sejauhmana tahapan penggodokan reperda ini? Hermansyah mengaku belum memperoleh informasi terakhir, karena merupakan kewenangan dewan yang menggodoknya.
Sedang tugas dispora hanya memberikan data dan masukan yang dibutuhkan untuk raperda tersebut.
“Kemaren Dewan Kalsel sudah meminta masukan, dan kita juga sudah jalankan sesuai arahan,” pungkasnya.
Dihubungi via WhatsApp untuk mengetahui sejauhmana tahapan penggodokannya. Ketua Pansus Raperda Keolahragaan dari Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi, hingga kini belum membalas. (pik)