Ketua MPR RI Juara Pertama Best of The Best kelas Eksekutif Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2022

Jakarta,koranpelita com

Ketua MPR RI sekaligus Dewan Penasihat Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) Bambang Soesatyo, berhasil menyabet Juara Pertama Best of The Best Kelas Eksekutif Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2022, setelah mengalahkan Kepala BNN Komjen Pol Petrus Golose, Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta dan Kajati Kalimantar Barat Mashudi.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengapresiasi, pelaksanaan kejuaraan menembak Jaksa Agung Cup 2022. Kejuaraan menembak ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Kejuaraan berlangsung dari tanggal sejak 27 Juni sampai 3 Juli 2022 di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat.

“Kejuaraan ini bisa mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antar pegawai dari berbagai Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. Sehingga bisa meningkatkan semangat kerja dan profesionalitas,” ujar Bamsoet usai mengikuti kejuaraan menembak Jaksa Agung Cup 2022 di Jakarta, Minggu (3/7/2022).

Terlebih olahraga menembak, lanjutnya, sangat cocok ditekuni oleh pegawai Kejaksaan. Salah satunya untuk persiapan membela diri, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Mengingat pekerjaan mereka dalam penegakan hukum penuh dengan resiko yang tidak terduga,” ujar Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum & Keamanan DPR RI ini menjelaskan, kejuaraan menembak yang diselenggarakan Adhyaksa Shooting Club tersebut, terbagi menjadi tiga cabang menembak. Yaitu tembak sasaran, tembak reaksi, dan tembak pistol eksekutif duel plat. Kejuaraan menembak diikuti sekitar 500 peserta dari berbagai elemen masyarakat dan para Jaksa.

“Melalui kejuaraan menembak yang digelar Korps Adhyaksa, kita harapkan muncul atlet-atlet menembak dari kalangan kejaksaan. Selain, menjadi ajang pembinaan bagi para atlet menembak tanah air. Sehingga, mampu melahirkan atlet menembak profesional dan berprestasi pada kejuaraan nasional dan internasional,” kata Bamsoet.

Ketua Umum Perkumpulan pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) ini menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, jaksa diperbolehkan memegang senjata api. Sesuai pasal 8B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, disebutkan dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karenanya, peningkatan kemampuan menggunakan senjata api wajib dilakukan oleh para jaksa,”katanya.

Meski demikian, tambahnya, dengan melalui latihan rutin serta mengikuti berbagai kejuaraan menembak, insan Adhyaksa dapat meningkatkan kemampuan teknis dan mental dalam menggunakan senjata api di lapangan.

” Jadi lomba menembak ini diharapkan bisa melatih mental serta ikut memasyarakatkan olahraga menembak,” pungkasnta.(sup)

About suparman

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca