Tanah Laut, Koranpelita.com
Wakil Ketua Dewan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Mariana, S A B, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertempat Desa Tabunio, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (24/6/2022).
Kepada warga, Hj. Mariana, menyampaikan sosialisasi peraturan daerah ini penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan khususnya bagi perempuan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan menyebarluaskan materi perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata dia.
Sementara itu Nelly Ariani yang juga nara sumber di kegiatan ini mengungkapkan dalam paparan materinya betapa pentingnya peraturan daerah ini disosialisasikan agar bisa bermanfaat bagi perempuan dan anak.
“Kita patut berbangga menjadi perempuan, karena perempuan itu makhluk yang unik dan sejatinya perempuan itu makhluk yang kuat, ” jelasnya.
Khairil Anwar, Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Tanah Laut, yanh juga hadir saat itu, menyikapi positif sadanya sosialisasi peraturan daerah yang digelar hari itu.
“Semoga nanti kedepannya kami dari Kabupaten Tanah Laut bisa ikut serta meniru menyelenggarakan sosialisasi seperti ini,”ucap Khairil. (pk)