Banjarmasin, Koranpelita.com
Dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin terus berlanjut, Hingga kini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memeriksa limabelas orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aliran dana kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Tapin tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 tersebut.
“Sampai hari ini, sekitar limabelas orang sudah kita periksa,” ujar Aspidsus, melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Jumat (24/6/2022).
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu
perkara pidana yang dia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan aliran dana pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Tapin.
Seperti diketahui, Bendungan Tapin yang terletak di Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin Provinsi Kalsel, ini merupakan aset negara yang sudah diresmikan Presiden Jokowi pada 28 Februari 2021 lalu.
Bendungan yang dibangun mulai 2015 dengan dana APBN ratusan triliun lebih ini, merupakan salah satu program 65 bendungan besar di Indonesia.
Bendungan yang juga masuk dalam salahsatu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kalsel memiliki kapasitas 56,77 juta meter kubik dan dapat memberikan manfaat untuk program pengairan lahan pertanian setempat seluas 5.472 hektar dan diharapkan dapat mengendalikan banjir di Kabupaten Tapin. (pik)