Banjarmasin, Koranpelita.com
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Resortif Justice) satu perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penghentian penuntutan yang disetujui, JAMPidum, dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose dilakukan oleh Wakajati Kalsel, Ahmad Yani SH MH, bersama Aspidum Kejati Kalsel Indah Laila SH MH yang berlangsung secara virtual, Senin (20/6/2022).
Adapun penghentian penuntutan satu perkara tersebut atas nama terdakwa Rahmadani als Madan als Udur bin Gafuri, pasal 362 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan kronologis perkara sebagai berikut :
1). Kasus Posisi Bahwa Terdakwa yang terlilit hutang serta desakan ekonomi untuk membiayai anak Terdakwa yang masih bayi dan untuk kebutuhan sehari-hari dimana Terdakwa juga tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga pada saat Terdakwa hendak pergi menuju ke Kabupaten Tabalong untuk mencari pekerjaan dimana Terdakwa sempat singgah untuk beristirahat di belakang Kantor Desa Tayur.
Kemudian, Terdakwa melihat ada tumpukan tabung gas LPG berat 3 (tiga) kg, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil beberapa tabung gas LPG untuk dapat Terdakwa jual. Sehingga, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci shock Y yang Terdakwa gunakan untuk membuka baut yang terpasang pada pagar seng yang mengelilingi tabung gas LPG tersebut, Setelah Terdakwa dapat membuka pagar seng tersebut, lalu Terdakwa mengarahkan tangan Terdakwa masuk ke dalam pagar seng itu untuk mengambil beberapa tabung gas LPG secara acak, dimana diketahui Terdakwa mengambil 8 (delapan) tabung gas LPG berat 3 (tiga) kg dengan rincian 4 (empat) tabung gas LPG berat 3(tiga) kg masih ada isi dan 4 (empat) tabung gas LPG berat 3 (tiga) kg tanpa is / kosong. Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 8 (delapan) tabung gas LPG berat 3 (tiga) kg tadi, lalu Terdakwa menuju ke terminal di daerah Pelampitan tepatnya di dekat pangkalan gas JAMRONI yangmana terdakwa melihat saksi DRS. H. SYAIFULLAH, M.M., Als PAK SYAIFUL yang sedang mencari beberapa tabung gas untuk saksi PAK SYAIFUL jual kembali, Karena melihat saksi PAK SYAIFUL tidak mendapatkan tabung gas LPG berat 3 (tiga) kg, lalu dengan inisyatif Terdakwa sendiri yang mana Terdakwa membuntuti saksi PAK SYAIFUL sampai ke depan rumah saksi PAK SYAIFUL. Lalu, Terdakwa menawarkan beberapa tabung gas LPG berat 3(tiga) kg yang terdakwa bawa itu kepada saksi PAK SYAIFUL.
Dimana sempat terjadi percakapan antara terdakwa dengan saksi PAK SYAIFUL yaitu saksi PAK SYAIFUL menanyakan kepada terdakwa darimana asal tabung gas LPG berat 3 (tiga) kg itu, yang terdakwa jawab padd saat itu terdakwa dapat dari rekan terdakwa yang sudah biasa menjual tabung gas dan terdakwa hanya membantu menjualkan tabung gas tersebut dan upah penjualan tabung gas itu akan digunakan oleh terdakwa untuk membeli susu anak terdakwa yang masih bayi dan keperluan sehari-hari. Lalu, berdasarkan keterangan terdakwa itulah saksi PAK SYAIFUL akhirnya tergerak untuk membeli tabung gas LPG berat 3 (tiga) kg yang terdakwa bawa dengan harga Rp. 160.000. untuk tabung gas yang masih isi sehingga total dari keempat tabung gas sebesar Rp. 640.000. dan Rp. 140.000, untuk tabung gas yang kosong, sehingga total keempat tabung gas sebesar Rp. 560.000,00 dengan total keseluruhan 8 (delapan) buah tabung gas LPG berat 3 (tiga) kg yang terdakwa bawa adalah 1.200.000. Namun uang yang dibayarkan oleh saksi PAK SYAIFUL hanya Rp.1.180.000, karena saksi PAK SYAIFUL meminta potongan kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.
Setelah terdakwa mendapat uang dari saksi PAK SYAIFUL, lalu terdakwa bergegas pergi dan pada saat perjalanan itu terdakwa bertemu dengan teman terdakwa lalu terdakwa membayar hutang kepada teman terdakwa dengan mengambil uang hasil penjualan tabung gas LPG berat 3 (tiga) kg tersebut sebesar Rp. 400.000.
Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan, namun Ketika sampai di depan Rumah Makan Kaijo sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa tersebut mogok. Bahwa kemudian, pihak kepolisian Polsek Amuntai Utara berhasil mengamankan terdakwa berdasarkan laporan dari saksi WI’ATI selaku pengurus pengelola tabung gas LPG berat 3 (tiga) kg di Kantor Desa Tayur.
2) Syarat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terpenuhi Perkara sebagaimana dimaksud diatas disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut :
– Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana Pencurian nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan memenuhi kerangka pikir keadilan resoratif antara lain dengan memperlihatkan atau mempertimbangkan keadaan :
Penghindaran stigma negatif terhadap Terdakwa ditengah-tengah masyarakat karena Terdakwa meruoakan seorang ayah dan tulang punggung keluarga, Terdakwa memiliki seorang anak yang masih bayu yaitu berusia xxx, dimana terdakwa melakukan pencurian tersebut karena desakan keadaan dimana anak terdakwa membutuhkan susu, istri terdakwa tidak bekerja sehingga tidak ada penghasilan lain selain dari diri terdakwa, namun juga terdakwa tidak punya pekerjaan tetap sehingga memaksa terdakwa melakukan perbuatan tercela tersebut semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga terdakwa yaitu untuk anak dan istri terdakwa, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.
“Semua perkara yang disetujui oleh JAMPIDUM telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative,” jelas Kasie Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH. (pik)