Dari kiri, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK dan Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila, Saat Pembukaan Rapat Paripurna Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, di Banjarmasin, Kamis (15/6/2022).

Persetujuan Raperda Jadi Perda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel Rp 261 M Ditunda Karena Belum Ada Waktu Untuk Finalisasi

Banjarmasin, Koranpelita.com

Meski sudah dua kali diagendakan untuk mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, namun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bank Kalsel senilai Rp 261 miliar, batal dilaksanakan alias di tunda.

Sehingga, payung hukum yang dibutuhkan sebagai landasan untuk memenuhi target kecukupan modal inti Bank Kalsel senilai Rp 3 triliun secara bertahap dan finis di tahun 2024 nanti, hingga kini belum bisa berjalan.

Ketua Panitia khusus (Pansus) Reperda Raperda Penambahan Penyertaan Modal DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, menjelaskan, batalnya persetujuan raperda jadi perda yang sudah di agendakan dua kali tersebut dikarenakan belum dilaksanakan finalisasi oleh pansus.

“Kendalanya belum finaliasi di pansus” sebut Iman dihubungi via Whats App, Kamis (16/6/2022).

Disinggung apakah masih ada kendala lain sehingga raperda yang cukup penting ini belum jua difinalisasi? Imam yang Ketua Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan ini, menyatakan karena waktu untuk melaksanakan finalisasi belum tersedia.

” Waktunya yang belum tersedia”, sebut Imam.

Imam menjelaskan, pada agenda hari Rabu tanggal 8 Juni lalu usai rapat paripurna waktunya habis untuk rapat badan anggaran.

Begitu juga yang diagendakan pada hari Kamis 15 Juni, usai rapat paripurna waktunya di pakai untuk kegiatan kordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Pansus lainya. M Iqbal Yudianmoor, dalam Whats App-nya juga menambahkan, belum bisa difinalisasi karena orangnya (anggota pansus, red) belum bisa terkumpul. ”
Orangnya tidak terkumpul, tinggal rapat finalisasi aja lagi,” sebutnya.

Seperti diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bank Kalsel senilai Rp 261 miliar, ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD No 07/DPRD/KP/2022, mulai 23 Maret 2022.

Adapun Pansus berjumlah 14 orang terdiri.1.Imam Suprastowo (Ketua)
Dr. H. Karlie Hanafi Kalianda, S.H., M.H. (Wakil Ketua).

Sedang anggota Pansus yaitu, Muhammad Yani Helmi.
H. Burhanuddin, S.Sos, M. Pd.
Fahrani, S.Pd.I., M.Si. Aris Gunawan.
Nor Fajri, S.E. H. M. Iqbal Yudiannoor.
Habib Musa Assegaf. H. Ardiansyah, S.Hut. H. Iberahim Noor, S.E.
Zulfa Asma Vikra, S.H., M.H. Hj. Rizki Niraz Anggraini, B.Com, MIDP.
Habib Ahmad Bahasyim, S.E.

Dikonfirmasi hal diatas, pihak bank terkait belum ada yang memberikan komentar.

Seperti diketahui, Bank Kalsel merupakan bank milik 13 kabupaten/kota, dengan saham mayoritas di sokong oleh Pemerintah Provinsi. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca