Banjarmasin, Koranpelita.com
Berharap tata kelola hutan yang lebih baik, Komisi II Dewan Perwakilan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kaji banding ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Rombongan yang juga disertai pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel ini, disambut langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Eddy Karusman didampingi sekretaris dan jajarannya, Jumat (10/6/2022)
Dalam diskusi dengan dinas provinsi tetangga hari itu, Ketua Komisi II DPRR Kalsel, Imam Suprastowo yang juga memimpin rombongan, mengungkapkan tujuan kunjungan komisinya ke Kota Cantik ini adalah dalam rangka sharing terkait penataan hutan.
Menurut Imam, di Kalsel sendiri ada dua perda yang saling bersinggungan, yaitu Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Rehabilitasi Hutan Kritis dan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Revolusi Hijau. Namun keduanya masih belum bisa berjalan efektif.
“Di Kalsel kita punya dua perda ini, tapi belum efektif,” kata Imam.
Kedua perda tersebut, lanjut politisi PDI-Perjuangan ini, sekilas sama, namun, ada perbedaan. Yakni, rehabilitasi lahan kritis lebih fokus kepada daerah-daerah perkotaan. Sedangkan revolisi hijau, targetnya lebih menyeluruh.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Eddy Karusman, mengungkapkan rasa senang bisa menjadi tujuan kunjungan kerja dari wakil rakyat provinsi tetangga yang ia anggap saudara tua dari Kalteng.
Diapun menyambut baik dan berharap melalui dialog ini bisa saling tukar masukan dan tali silaturahmi dapat semakin erat.(pik)