Rombongan Komisi III DPRD Kalsel, Dipimpin H Hasanuddi Murad (Kiri Hadap Muka) Saat Diskusi Bersama Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Lana Saria, di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Untuk Dapat Kepastian Hukum Terkait Masalah Tambang, Komisi III DPRD Kalsel Datangi Ditjen Minerba

Jakarta. Koranpelita.com

Guna mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan-persoalan tambang ilegal di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Komisi III DPRD Kalsel datangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), di Jakarta, Jum’at (10/6/2022).

Rombongan wakil rakyat Kalsel H. Hasanuddin Murad, diterima Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Lana Saria.

Dalam pertemuan Hasanuddin Murad mengungkapkan kedatangannya untuk mendapatkan penjelasan karena banyaknya Peraturan-peraturan atau Undang-undang yang direvisi serta meminta kepastian-kepastian hukum yang bisa dilakukan di daerah khususnya Kalimantan Selatan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Lana Saria, menerangkan, sejak terbitmya Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memang semua jenis perizinan pertambangan beralih ke pusat.

Namun disalahsatu pasalnya disebutkan bahwa dapat didelegasikan. Kemudian keluarlah Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana pada Perpres tersebut didelegasikan jenis perizinan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

Namun pada saat kita mensosialisasikan Perpres tersebut karena memang saat ini perizinan itu sudah terintegrasi dengan sistem Online yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau dengan sistem Online Single Submission (OSS), hampir semua Provinsi menyatakan siap untuk pendelegasian tersebut.

Tetapi arti “siap” pada intinya harus di dukung dengan adanya sistem yang siap dan orang-orang yang menangani sistem yang terintegrasi dengan BKPM tersebut.

“Jadi hampir semua Provinsi belum siap sehingga Ditjen Minerba memutuskan untuk ada masa transisi untuk pendegelasian kewenangan tersebut,” papar Lana Saria.

Lana menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan surat edaran untuk serah terima ijin-ijin yang memang akan disampaikan pada masa transisi tersebut sehingga tidak ada kekosongan didapat perizinan.

Sementara itu, Pimpinan rombongan yang juga Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad, mengatakan adanya UU Minerba yang baru tahun 2020 pada akhirnya membuat kesulitan dari para pengusaha yang terkait pengusaha galian C dan potensi galian C yang ada tidak tereksploitasi dengan baik karena faktor persoalan perizinan sehingga terjadilah tambang galian c ilegal.

Kalau istilah kawan-kawan “melegalkan yang ilegal dengan koordinasi” itulah tadi yang kita bicarakan dengan datang ke sini. Dan ternyata “Alhamdulillah yang terkait dengan kewenangan sebenarnya sudah ada pelimpahan hanya saja masih dalam proses yang menyangkut sistemnya, sumber daya manusianya, petunjuk teknisnya yang terkait regulasinya,” sebut politisi Partai Golkar ini.

Sekretaris Komisi III H.Gt. Abidinsyah menambahkan dengan adanya kepastian hukum, selain dapat menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah khususnya di bidang mineral, Komisi III juga ingin melindungi lingkungan yang ada di sana. Oleh karena itu, aturan-aturan atau kewenangan maupun batasan harus dilakukan.(pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca