Banjarmasin, Koranpelita.com
Delapan Fraksi DPRD Kalimantan Selatan menyampaikam Pendangan Umum terhadap dua buah Raperda, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021, dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pandangan umum fraksi dewan disampaikan dalam Rapat Paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin dan dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Azhari mewakili gubernur, serta dihadiri Kepala SOPD, dan pejabat BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan undangan lainya. di Banjarmasin, Rabu (8/6/2022).
Didalam rapat, Nor Fajri, S.E, jurubicara Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya
menyampaikan, bahwa Gerindra mendukung untuk dibuat Perda sebagai dasar hukum dalam pengendalian keuangan.
Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalsel tahun Anggaran 2021, dia menyebutkan, dibandingkan dengan kekayaan sumber daya alam Kalsel masih memungkinkan untuk dapat dapat ditingkatkan.
Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya, Gusti Miftahul Chotimah, S.E, dalam pandanga umumnya menyampaikan bahwa dari sisi perencanaan, penganggaran, dan target terhadap APBD, menjadi faktor penting untuk mewujudkan penggunaan keuangan yang tepat sasaran.
Begitu juga Fraksi PDIP melalui pembicaranya, Fahrin Nizar, S.T., M.T., menyampaikan bahwa pejabat pengelola keuangan daerah sebagai eksekutor utama, memiliki peran vital dalam mewujudkan output maksimal dari pengelolaan keuangan daerah.
Selanjut Fraksi PAN melalui pembicaranya, H. Syahrudin, S. Ag., menyampaikan bahwa diharapkan untuk tahun-tahun mendatang supaya dapat lebih menggali lagi potensi-potensi daerah lainnya sebagai sumbangsih untuk peningkatan pendapatan daerah dan nantinya akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kemudian Fraksi PND dengan jurubicaranya, Asbullah A.S, S.H., menyampaikan bahwa PND berharap agar SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2021 bisa diarahkan untuk mempersiapkan masyarakat mengahadapi masa transisi pandemi ke endemi.
“Perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap berbagai program yang ada dalam tahun anggaran 2022, dan pemberian stimulus pemulihan ekonomi perlu terus ditingkatkan,” pinta Asbullah.
Selanjutnya, fraksi PKB dengan jurubicaranya, H. Suripno Sumas, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penilaian laporan keuangan daerah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK belum menjamin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenanya, Pemprov Kalsel harus lebih optimal lagi dalam mengembangkan potensi daerah agar pendapatan daerah selalu meningkat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kalsel.
Kemudian, Fraksi Golkar dengan jurubicaranya, H. Sahrujani, menyampaikan bahwa pendapatan asli daerah harus lebih dioptimalkan lagi mengingat masih banyak potensi yang dapat dijadikan sumber penerimaan pendapatan.
“Pada sektor dana transfer dari pemerintah pusat harus dapat dan mampu dioptimalkan baik pada sektor dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, program strategis yang menjadi unggulan Provinsi Kalsel dapat terlaksana sesuai harapan diakomodir oleh pemerintah pusat,” harapnya.
Terakhir, Fraksi PKS malalui pembicaranya, H. Gusti Rosyadi Elmi L.c., menyampaikan bahwa PKS juga mendorong penggunaan APBD lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Gubernur Kalsel melalui Asisten II Setdaprov Kalsel dalam tanggapanya menyatakan, untuk mendongkrak peningkatan pendapatan daerah, Pemprov terus berupaya melakukan pemuktahiran data pajak sedang dilaksanakan masing-masing Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) dengan menggunakan data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bersumber dari database kesamsatan.
Untuk ekstensifikasi objek pajak terus diupayakan dengan melakukan penambahan gerai layanan, serta memperbanyak alternatif pembayaran pajak daerah melalui e-Channel yang bekerjasama dengan perbankan, ritel, serta lembaga keuangan lainnya.
Pemprov Kalsel, juga bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Kalsel yang dituangkan dalam bentuk MoU dan perjanjian kerjasama.
Kemudian, juga dilakukan pula perbaikan sarana prasarana pelayanan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang didukung dengan anggaran memadai, sehingga menarik minat masyarakat memanfaatkan fasilitas pelayanan publik tersebut.
Untuk aset tetap, Pemprov Kalsel melalui Bidang BPMD sedang melakukan revaluasi atas sensus dengan SKPD lingkup Pemprov Kalsel guna mendapatkan data lebih akurat dan melakukan pembinaan kepada SKPD terkait pengelolaan aset.(pik)