Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk memperdalam materi penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Air Limbah di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Komisi III DPRD Kalsel, menggali informasi terkait ke Dinas PUP ESDM Provinsi D.I. Yogyakarta, Senin (30/5/2022).
Rombongan diterima Wakil Kepala Dinas PUP ESDM D I Yogyakarta,
Kusno Wibowo.
Dalam pertemuan hari itu, pimpinan rombongan yang juga Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad, mengungkapkan tujuan ke kota pelajar tersebut, yaitu pertama menyangkut masalah regulasi, dan subsatansi apa saja yang menjadi materi dalam rangka upaya yang akaj dibuat dalam peraturan daerah.
” Jadi tujuan kami kesini untuk menggali masukan dan memperkaya materi penyusunan perda kami,” kata Hasanuddin Murad.
Dari itu, komisi membidangi pembangunan dan infrastruktur ini berharap nantinya adanya perda pengelolaan air limbah ini juga membuat masyarakat di Kalimantan Selatan sadar akan betapa pentingnya upaya bersama dalam rangka menjaga lingkungan.
Wakil Kepala Dinas PUP ESDM Kusno Wibowo menjelaskan, untuk pengelolaan sarana dan prasarana air limbah di daerah Istimewa Yogyakarta di lakukan dengan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPALD-T).
Fasilitas SPALD-T berfungsi untuk menopang dari tiga daerah atau yaitu Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
“Kami berharap apa yang di dapat dari sini bisa di terapkan di Kalimantan Selatan,” kata Kusno.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa Dinas PUP ESDM masih berproses dan belum sempurna.
“Kami masih berproses dalam hal memperbaiki, mungkin ada peralatan-peralatan kami yang sudah tua dan perlu perbaikan dengan mengajukan usulan-usulan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.” jelas Kusno Wibowo. (pik)