Jepara,koranpelita.com
Kasus pembunuhan sekaligus pelaku pembacok FR (30), warga Desa Muryolobo Rt. 1/6 Kecamatan Nalumsari Jepara yang meninggal dunia, berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Jepara yang dibantu Satuan Resmob Polda Jateng.
Penangkapan IS, (31) penduduk Desa Ngetuk dilakukan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022). Pelaku yang menjadi buron dan daftar pencarian orang ini, akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan
Kapolres Jepara, AKBP Warsono menjelaskan, dalam penangkapan ini selain IS juga diamanatkan MS (20), warga Desa Ngetuk yang diduga terlibat pengrusakan sepeda motor korban.
“Kini penyidik terus mendalami peran masing-masing dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Warsono.dalam jumpa pers Kamis (26/5/2022) di loby Endra Dharmalaksana Mapolres Jepara. Turut mendampingi Waka Polres Kompol Berry, Kasat Reskrim AKP M. Fatchur Rozi dan Kanit Penmas Humas Polres Jepara IPDA Badar Amry Yahya.
Meski begitu, lanjutnya, pengeroyokan berakibat kematian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 pukul 17.30 bertempat di depan Pasar Gandu Desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.
Dijelaskan, kronologi kejadian ini berawal pada hari Minggu, 15 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Ketiga korban dari desa Muryolobo berangkat ke Kudus dalam rangka halal bihalal dengan mengadakan acara pentas musik.
Tersangka MS mengatakan, ketika rombongan korban melewati desa Muryolobo ada pemuda yang nongkrong di pinggir jalan dan dilempar botol oleh rombongan korban.
“Mereka melempar botol, mengacungkan senjata tajam serta membuka helm seperti menantang,” kata MS.
Setelah acara halal bihalal selesai, rombongan korban kembali dari Kudus. Sekitar pukul 16.45 WIB, ketiga korban mendapat berita bahwa pemuda desa Ngetuk berkumpul di desa Bendanpete dan ada yang membawa senjata tajam serta senapan angin.
Karena ada informasi tersebut , korban SA pulang ke rumah untuk mengambil sajam jenis pisau. Kemudian ketiga korban mengecek ke desa Bendanpete menggunakan sepeda motor berbonceng tiga, sambil membawa beberapa botol bir kaca kosong untuk berjaga-jaga.
Benar di desa Bendanpete, sudah banyak pemuda desa Ngetuk yang berkumpul. Ketiga korban turun dari sepeda motor kemudian menghampiri pemuda desa Ngetuk yang berkumpul di sana.
Maka terjadilah cekcok dan perkelahian. Pada saat itu korban SA mengeluarkan sajam yang sudah dipersiapkan, dan melakukan penyerangan kepada pemuda desa Ngetuk yang salah satunya adalah tersangka IS yang juga membawa sajam jenis parang tetapi tidak ada terluka
Ksrena jumlah tak berimbang, ketiganya melarikan diri ke arah desa Muryolobo. Pada saat melarikan diri korban SA terkena tembakan senapan angin di bagian telapak tangan kiri. Sedangkan korban FD terkena tembakan pada bagian betis kanan dan luka bacok pada punggung yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka lain.
Sementara itu, tersangka IS mengejar korban FR ke arah pasar Gandu, pada saat itu korban balik arah menyerang tersangka IS. Akan tetapi tersangka bisa mengelak dan menendang korban, kemudian langsung d membacok korban dua kali pada bagian dada dan leher yang menyebabkan korban FR meninggal dunia.
Sedangkan tersangka MS beserta 3 tersangka lainnya melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yang dibawa ketiga korban.
” Oleh karena perbuatan pengeroyokan ysng mengakibatkan korban meninggal dunia maka tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHzpn, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara jelas Kapolres.
Kasatreskrim Fahrurozi mengatakan, bahwa akan mengejar tersangka yang lain yang melibatkan Resmob Polda Jateng.
“Untuk menjaga kondisifitas daerah tersebut. Di sana masih dijaga dan dipantau personil Polres Jepara serta di back up personil Polda Jateng,” jelasnya.(dik/sup)