Banjarmasin, Koranpelita.com
Meski jadwal pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bank Kalimantan Selatan, tertunda karena masih menunggu fasilitasi dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Namun, penundaan pengesahan payung hukum itu tak merubah kesepakatan atas rencana menambah modal sekitar Rp 261 miliar kepada bank milik pemerintah daerah tersebut.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar, usai rapat paripurna dewan di Banjarmasin pada Senin (23/5/2022).
Sebelumnya telah diagendakan pengesahan raperda tersebut pada Senin (23/5/2022) hari ini dalam rapat paripurna DPRD Kalsel. Namun kemudian disepakati untuk dilakukan penundaan.
Informasi yang dihimpun wartawan, kabarnya penundaan pengambilan keputusan itu dipicu belum terbitnya hasil fasilitasi atas raperda itu dari Kemendagri) karena sebelum disahkannya payung hukum itu harus ada fasilitasi dimaksud.
“Memang hari ini pengambilan keputusan untuk Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel di tunda,” ujar Supian HK.
Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, juga menambahkan, meski ada penundaan pengambilan keputusan terhadap raperda dimaksud, tapi pada prinsifnya sudah setuju penambahan penyertaan modal itu.
Roy menambahkan untuk pemenuhan modal inti minimum (MIM) Bank Kalsel senilai Rp 3 triliun terakhirnya di tahun 2024 mendatang.
“Jadi mekanisme ini memang tertunda sedikit. Meski tertunda pengambilan keputusannya, itu mungkin tidak menjadi persoalan, tapi yang penting nantinya lebih lengkap, lebih baik dan lebih komplit saat pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut.
“Kita minimalnya di angka Rp 261 miliar, tapi total lebih dari itu,” kata Roy.
Dijelaskan, untuk penambahan modal ke Bank Kalsel, yakni penyertaan modal dari pemerintah provinsi kemudian deviden yang dikembalikan, sehingga totalnya lebih dari Rp 261 miliar.
“Pada akhir tahun 2024, modal inti minimum itu totalnya Rp3 triliun agar nantinya status Bank Kalsel tidak turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” terangnya.(pik)