Banjarmasin, Koranpelita.com
Sejak dua tahun lebih hingga kini, Pemerintah Provinsi, khususnya DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah mulai menerapkan kinerja berbasis efisiensi dan menuju optimalisasi kualitas produk hukum, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah (Perda).
Hal itu terlihat, jika pada tahun 2020 terdapat sebanyak lima belas buah produk Perda, tahun 2021, sepuluh perda, sedang tahun 2022 hingga bulan Mei hanya lima buah perda.
Sekretaris DPRD Kalsel, A M Rozaniansyah, membenarkan jika pembentukan perda di DPRD Kalsel tak sebanyak dari tahun-tahun sebelumnya.
Langkah tersebut, sesuai anjuran presiden RI, yang menghimbau daerah -daerah agar tak asal menerbitkan perda semata. Namun lebih mempertimbangkan kualitas dari payung hukum yang dihasil serta benar-benar dibutuhkan atau dengan kata lain regulasi yang dihasilkan dapat efektif berjalan untuk menata aktivitas kehidupan bermasyarakat.
“Jadi pemerintah daerah bersama DPRD sepakat mengurangi kuantitas produk perda, tapi lebih fokus pada kualitas perda itu sendiri,” ujar A M Rozaniasyah, di Banjarmasin, Rabu (18/5/2022).
Dengan sedikit rancangan perda yang digodok lanjut dia, selain lebih efisien, energi dan fikiran juga bisa lebih fokus untuk optimalisasi kualitas produk hukum itu sendiri, disamping menjalankan tugas fungsi lainya seperti aspek pengawasan dan budgeting.
Berbicara kualitas, Rozaniansyah menjelaskan, usulan penerbitan perda mengacu pada dua landasan yaitu, kebutuhan dan kajian yang komprehensif dan mendalam.
Sedang optimalisasi kemanfaatannya, sejak dua tahun lebih, 55 anggota DPRD Kalsel, gencar mensosialiasikan perda-perda yang sudah disahkan kepada masyarakat yang ada di 13 kabupaten/ kota secara berkala.
Langkah ini menurut dia, tentunya cukup efektif karena masyarakat yang mengetahui bahwa pemerintah daerah memiliki berbagai aturan hukum bisa memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan pula.
Tak hanya itu, sebanyak 55 anggota DPRD Kalsel ini juga dapat tambahan tugas baru yaitu turut intens menjalankan program wawasan kebangsaan yaitu mensosialiasikan Ideologi Pancasila dan Empat Pilar, kepada masyarakat.
“Jadi ini memang salah satu perubahan fenomena kifrah para legislator daerah khususnya anggota DPRD Kalsel,” kata Rozaniansyah.
Selaku Sekretariat DPRD, imbuhnya lagi, tentunya wajib menfasilitasi sepenuhnya program kegiatan dewan yang sudah disepakati dalam badan musyawarah dan terjadwal, yang tentunya sudah mengacu pada aturan dan tata terbib (Tatib) dewan.
Seperti diketahui, 55 anggota DPRD Kalsel kini turut aktif mensosialiasikan semua Perda yang sudah memiilik peraturan gubernur (Pergub) kepada masyarakat.
Salahsatunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/ 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang disosialiasikan oleh Anggota DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad di Desa Sungai Raya, Kecamatan Cerbon, provinsi setempat, Selasa (10/4/2022) pekan lalu.(pik)